Hidayat Nur Wahid: Tak Ada Larangan untuk Amandemen Konstitusi, Tapi…
Hidayat Nur Wahid bicara soal amandemen konsitusi dan perpanjangan masa jabatan presiden. (Dok Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Amandemen konstitusi bukan hanya kali ini terjadi, setelah periode pertama amandemen konstitusi tahun 1999, gerakan untuk mengamandemen konstitusi juga sudah beberapa kali terjadi. Namun yang paling penting menurut Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI, harus ada alasan yang kuat ketika ada yang mau mengusulkan amandemen.  

“Saat saya menjabat sebagai Ketua MPR (2004-2009), setelah periode pertama amandemen konstitusi, gerakan untuk mengamandemen konstitusi dengan kembali lagi ke UUD 1945 yang asli juga kuat. Ini dilakukan oleh legiun veteran, purnawirawan dan tokoh-tokoh senior. Mereka ingin kembali ke UUD 195 yang asli,” kata Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, Lc., M.A. kepada VOI dalam wawancara daring Rabu 1 Agustus.

Seperti diwartakan VOI sebelumnya, wacana soal penambahan masa jabatan presiden lebih  dari dua periode ini terus mengemuka meski Presiden Jokowi sendiri sudah menolak ide ini.  Isu amandemen masa jabatan presiden ini beriringan dengan isu amandemen kelima UUD 1945 untuk mewadahi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Presiden 3 Periode (Foto: IG @hnwahid)
Presiden 3 Periode (Foto: IG @hnwahid)

Apa yang sudah diatur secara rinci soal masa jabatan presiden selama lima tahun dan setelah itu bisa dipilih kembali dalam satu periode berikutnya, sepertinya coba diubah. Perubahannya dengan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.  Kalau amandemen soal penambahan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode ini tidak diakomodir, perubahan yang diinginkan adalah perpanjangan masa jabatan presiden maksimal selama tiga tahun. Penambahan masa jabatan ini diikuti pula penambahan masa jabatan anggota DPR dan DPD.

Soal amandemen konstitusi ini, kata Hidayat memang tidak dilarang dan itu bisa dilakukan. “Berdasarkan UUD 1945 pasal 37 ayat 1, 2, 3 dan 4 jelas diatur soal amandemen konstitusi. Amandemen itu hal yang konstitusuional kok. Tapi karena kita berhubungan dengan konstitusi negara, bukan sekadar untuk aman dan demen [suka, red] saja, ini sesuatu yang serius bukan seperti mau bikin nasi goreng,” katanya dengan nada canda.

UUD 1945 setelah  amandemen perode pertama (1999), masih kata Hidayat, membuat aturan yang jelas dan rinci soal amandemen. Ini berbeda sekali dengan UUD 1945 sebelum diamandemen pada periode pertama. “Dalam pasal 37 UUD 1945 sebelum amandemen tidak ada aturan yang rinci kalau mau melakukan amandemen. Sekarang aturannya diatur demikian rinci. Dalam pasal 37 ayat 1 jelas dikatakan, amandemen itu bisa dilakukan bila diusulkan oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR,” tandas deklarator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Hidayat Nur Wahid. (Dok VOI)
Hidayat Nur Wahid. (Dok VOI)

Yang sekarang ini, soal wacana amandemen konstitusi baru ramai di media, pengamat, dan sebagian pimpinan partai. Sementara di anggota MPR sendiri belum ada seorang pun yang mengusulkan secara resmi. “Pengusul untuk amandemen itu seperti diatur dalam pasal 37 ayat 1 minimal harus sepertiga atau sebanyak 237 atau 238 orang. Kalau tidak ada, namanya hanya kembang-kembang demokrasi saja,” tandasnya.

Bertanggungjawab

Tidak hanya usul lalu selesai, lanjut Hidayat Nur Wahid, anggota MPR yang mengusulkan amandemen konstitusi, sesuai aturan dalam pasal 37 ayat 2 UUD 1945 mereka yang mengusulkan amandemen harus bertanggungjawab. “Usulan amandemen harus dibuat tertulis, disebutkan pasal mana saja yang akan diubah dan apa alasan untuk melakukan perubahan itu. Lalu redaksi baru untuk perubahannya seperti apa juga harus rinci,” tandas presiden kedua PKS ini.

Jadi anggota MPR yang mengusulkan amandemen tidak bisa membawa blanko kosong dengan nama perubahan atau amandemen saja, sementara isinya tidak dijelaskan. “Ini akan mengunci orang-orang uang ingin menyalip di tikungan atau menitipkan agenda politik tertentu seperti penambahan masa jabatan presiden. Jadi tidak bisa begitu. Kalau sebelum UUD 1945 diamandemen pada periode pertama hal seperti ini bisa saja terjadi. Tapi sekarang tidak bisa lagi,” tandasnya.

Meski wacana amandemen konstitusi sudah ramai di media, dan dibicarakan oleh pimpinan partai dan pengamat politik sampai hari ini belum ada seorang pun anggota MPR yang mengusulkan amandemen konstitusi. “Sampai hari ini, masih belum ada seorang anggota MPR pun yang mengusulkan amandemen konstutusi. Sebagai pimpinan MPR kami tidak punya kewenangan untuk melarang anggota untuk mengusulkan amandemen. Tapi kami juga tidak akan memprovokasi anggota MPR untuk melakukan amandemen,” tandas Hidayat Nur Wahid.