Sebut Amandemen UUD 1945 Bukan Hal Tabu Seperti Kitab Suci, Pimpinan MPR: Mendagri Lupa NKRI juga Tak Boleh Diamandemen
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid /DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan MPR merespons tanggapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian soal rencana deklarasi 'Jokowi 3 Periode' oleh Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) pimpinan Surta Wijaya.

Wakil Ketua MPR RI PKS, Hidayat Nur Wahid, menilai ada satu hal yang dilupakan Tito dalam pernyataannya menanggapi isu perpanjangan masa jabatan presiden.

Pasalnya, Tito menyebut amandemen bukanlah hal tabu. Tapi yang tabu hanya jika merubah pembukaan UUD 1945 dan kitab suci.

"Amandemen UUD tidak tabu. Tapi Mendagri mungkin lupa, bukan hanya Kitab Suci dan Pembukaan UUD, soal NKRI juga tidak boleh diamandemen (pasal 37 ayat 5)," ujar Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Rabu, 6 April.

Karena itu, menurut Hidayat, pernyataan Tito yang menyinggung soal amandemen untuk 'pasang badan' soal Apdesi yang teriakkan 3 periode tidaklah tepat.

"Wajarnya suarakan amandemen, bukan soal 3 periode, karena 3 periode tak sesuai dengan UUD dan sumpah jabatan," tegasnya.

Sebelumnya, Tito menanggapi sikap Apdesi pimpinan Surta Wijaya dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kepala Desa pada 29 Maret 2022 lalu.

Mantan Kapolri ini menyebut tindakan para kepala desa itu tidak melanggar UU Desa yang berlaku, lantaran kepala desa tak memiliki status sebagai birokrat atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, tidak ada larangan kepala desa untuk melakukan politik praktis.

"Kalau ada perubahan UUD memang ada pelarangan? UUD kita pernah diamandemen kan? Bukan hal tabu, yang tabu itu pembukaan UUD, kitab suci tabu," kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin, 5 April.