Amandemen UUD 1945 dan PPHN Butuh Kajian Mendalam, Sufmi Dasco: Kalau Perlu, Sejauh Mana?
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto : dpr.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai, wacana amandemen UUD 1945 terbatas hingga menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) perlu dikaji lebih dalam. Kajian ini berguna untuk mengetahui apakah ada yrgensi atau tidak revisi dilakukan.

"Saya pikir segala sesuatu mesti dikaji secara mendalam untuk sama-sama diputuskan, apakah mesti diamandemen atau tidak," ujar Dasco dalam keterangan, Jumat, 20 Agustus.

"Atau kalau diamandemen, apa saja yang mesti diamandemen, dan sampai sejauh mana itu?," sambungnya.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tentang wacana amandemen UUD 1945 hanya sebatas wacana di Sidang Tahunan.

Sementara sikap Fraksi Partai Gerindra terkait amandemen terbatas UUD 1945, kata Dasco, masih dalam tahap kajian di internal partai. Sehingga, belum ada keputusan sikap resmi dan final mengenai wacana amandemen UUD 1945.

"Kalau sampai sejauh ini di internal Gerindra kami masih kaji. Sehingga saya belum bisa mengatasnamakan Gerindra mengatakan itu perlu atau tidak," kata Dasco.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo, menilai perlu ada perubahan Undang-Undang Dasar untuk mewadahi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Karena itu, diperlukan amandemen secara terbatas terhadap UUD NRI 1945 khususnya penambahan wewenang MPR guna menetapkan PPHN.

“Proses perubahan UUD sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memilki persyaratan dan mekansime yang ketat. Oleh karenanya perubahan UUD hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya," ujar Bambang Soesatyo dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin, 16 Agustus.