Andi Mattalata: Kalau Ingin Amandemen UUD 1945 Harus Punya Alasan yang Kuat
Andi Mattalata. (Dok Inakoran)

Bagikan:

JAKARTA - Rencana amandemen terbatas UUD 1945 memang dimungkinkan sesuai dengan pasal 37. Namun untuk melaksanakannya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mulai syarat prosedural dan urgensi substansi. Ini ditegaskan oleh Mohammad Andi Mattalatta, SH, MH, politikus senior Partai Golkar yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu. 

“Dengan demikian harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan komprehensif, karena pasal UUD, adalah suatu kesatuan sistem, yang saling berkaitan. Mengubah satu pasal harus melihat kaitannya dengan pasal-pasal lain,” kata Andi Mattalatta pada Rabu 13 Oktober.

Menurut Andi Mattalatta, selama ini perubahan UUD yang telah dilakukan adalah justru menjawab kritikan-kritikan terhadap UUD 1945 sebelum yang ada sekarang ini. Misalnya tentang masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode yang sebelumnya tidak diatur. 

Kemudian tentang anggota lembaga perwakilan rakyat harus semuanya dipilih, yang sebelumnya ada yang diangkat. Penyelenggara pemilu harus independen, yang sebelumnya dilaksanakan oleh pemerintah. Lalu memperkuat otonomi daerah dalam kerangka NKRI.

“Perubahan itu tidak dilarang. Tetapi, tetap harus ada dasarnya. Sekarang ini saya tidak melihat ada urgensinya,” ungkap Andi Mattalatta. 

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR periode 2004-2007 tersebut menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan media, Rabu (13/10/2021). “Pasal 37 itu sebenarnya sudah menutup semua celah. Tetapi kalau pun ada perubahan harus tertata, harus ditunjukkan mana yang mau diubah. Dan apa dasarnya, bukan karena feeling saja. Dasar logika itu kan prosedur formal. Tidak dilarang, dibuka kemungkinan-kemungkinan, tetapi masalahnya urgensinya apa,” papar Andi Mattalatta.

Tentang perlunya PPHN (pokok-Pokok Haluan Negara) supaya pembangunan berkelanjutan, menurut Andi Mattalatta, tidak perlu dengan amandemen UUD 1945 karena, PPHN dalam bentuk haluan pengelolaan dan penyelenggaraan negara sudah diatur dalam pasal-pasal UUD yang ada sekarang.

PPHN dalam bentuk sistem perencanaan pembangunan juga sudah diatur dalam UU no. 25 tahun 2004. PPHN dalam bentuk rencana pembangunan jangka panjang dan menengah 2005 - 2025 sudah diatur dalam UU no. 17 tahun 2007. Penjabaran PPHN dalam bentuk rencana tahunan sudah diatur dalam UU RAPBN setiap tahun.

“Sepertinya orang rindu dengan GBHN/PPHN, karena pada masa lalu hal ini sangat dipopulerkan dengan penataran P4 yang diwajibkan, sekalipun implementasinya ke Repelita dan APBN tetap selalu ada defiasi melalui kebijakan deregulasi saat itu,” kata Andi Mattalatta.

Sementara tentang UU sistem perencanaan pembangunan, UU pembangunan jangka panjang dan menengah serta UU APBN yang ada sekarang, menurut Andi Mattalatta, sebenarnya sudah cukup mewadahi keinginan untuk jaminan kesinambungan pembangunan.  Alasannya antara, pertama bila kurang lengkap penyempurnaannya melalui Undang-undang sehingga terhindar dari hiruk-pikuk politik yang tidak perlu. 

Kedua dibahas oleh tiga pihak DPR, DPD, dan Presiden sementara dalam amandemen presiden tidak ikut Padahal yang bertanggungjawab untuk melaksanakan adalah Presiden. Ketiga Undang-undang itu harus dipopulerkan supaya masyarakat umum sadar bahwa materi PPHN yang diimpikan masyarakat tersebut sudah ada, dan terbuka untuk menyempurnakannya lewat perubahan Undang-Undang saja

“Yang tidak kalah pentingnya sumpah Presiden dalam pasal 9 UUD 1945 yakni memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Tidak ada kalimat menjalankan Tap MPR,” kata Andi Mattalatta. 

Andi Mattalatta menerangkan, rencana amandemen UUD 1945 pastinya akan selalu menuai kritik. Padahal, UUD 1945 itu sudah merupakan haluan negara. UUD 1945 sudah mengatur semua hal yang pokok.

Wacana perubahan Pasal 37 UUD 1945 sebaiknya dikaji secara komprehensif dengan membuka ruang dialog bersama serta membuat tim penelaahan yang melibatkan seluruh elemen bangsa, tidak sekadar tim kajian MPR saja. 

“Kalau dianggap kesinambungan pembangunan tidak terencana karena GBHN tidak ada, ini tidak benar. Karena UUD itu adalah haluan negara,” kata Andi Mattalatta.

Andi Mattalatta kembali menekankan bahwa ia tidak melihat urgensi untuk melakukan amandemen UUD 1945 untuk saat ini.  Ia mengakui, sangatlah penting menetapkan pedoman pembangunan dalam sebuah negara, tetapi konstitusi tidak mengatur hal-hal yang penting melainkan hal-hal yang pokok dan mendasar.