JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman merespons soal wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang belakangan menjadi sorotan. Benny mengungkapkan, wacana amandemen kelima adalah hasil evaluasi oleh badan pengkajian MPR.
“Jadi di majelis sini ada alat kelengkapan namanya badan pengkajian, salah satu tugasnya melakukan pengkajian melakukan evaluasi, terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan. Dan kajian yang kami lakukan, memang kuat sekali keinginan untuk melakukan amandemen lagi terhadap UUD 1945,” ujar Benny, Senin 24 Juni.
Benny menjelaskan, wacana amandemen kelima bertujuan untuk menyempurnakan UUD 1945. Sebab menurutnya, ada sejumlah pasal yang harus dilengkapi dan disempurnakan.
Menurut dia, ada juga wacana untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dia menyebut, solusi dari wacana untuk menghidupkan kembali GBHN adalah dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
“Tetapi sekali lagi ini masih dalam bentuk kajian yang masih sangat mentah di badan pengkajian. Apakah rekomendasi badan pengkajian ini akan ditindaklanjuti oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR itu ada tahapan yang harus dilalui,” jelas Benny.
Benny mengungkapkan, badan pengkajian sudah melakukan kajian dengan berdiskusi keliling Indonesia. Benny mengeklaim ada banyak masukan dari masyarakat saat berkeliling, salah satunya ialah gagasan bagaimana memperkuat MPR dengan menghidupkan GBHN.
Selain itu disebut ada wacana bagaimana supaya pilkada langsung ini dikembalikan ke sistem yang lama.
“Ada juga wacana supaya presiden dan wapres dipilih kembali oleh MPR. Itu wacana. Tapi belum ada pembahasan yang resmi di tingkat majelis. Masih pada wacana,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Benny membantah kabar yang menyebut adanya rekomendasi pembahasan di badan pengkajian untuk mengembalikan UUD 1945 yang ke naskah asli. Yang ada, kata Benny, adalah untuk melakukan kembali amandemen guna menyempurnakan UUD 1945 hasil amandemen yang sudah dilakukan 4 kali itu. Di mana menurut badan pengkajian, kata dia, perlu disempurnakan.
“Perlu ada kejelasan sejumlah pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan negara kita,” katanya.
Benny mengatakan, wacana untuk mengamendemen UUD 1945 bukanlah hal yang baru. Sebab, kata dia, pada periode yang lalu juga pernah mewacanakan hal yang sama.
“Jadi semua fraksi memang teman-teman di badan pengkajian itu perlu ada penyempurnaan. Itu bukan hal yang aneh. Itu bukan hal yang tabu untuk dilakukan. Tentu melalui pengkajian yang sangat komprehensif,” katanya.
Benny juga menegaskan, tidak ada target khusus untuk menyelesaikan wacana perubahan amandemen UUD 1945 tersebut.
“Tidak ada, itukan usulan kami, usulan badan kajian, jadi badan pengkajian melakukan pengkajian dan melakukan rekomendasi,” tandas Benny.