Fahri Hamzah Sebut Ada Parpol Diam-Diam Bahas Amandemen, PDIP: Menyesatkan, Tidak Ada Amandemen
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Kajian MPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, membantah pernyataan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut fraksi-fraksi di MPR tengah bersidang merancang amandemen UUD 1945.

Hendrawan menegaskan, pihaknya sudah secara tegas menolak amandemen guna menghindari penumpang gelap yang menyisipkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. 

"Berita yang menyesatkan. Kami tegas menyatakan tidak ada amandemen pada periode ini," ujar Hendrawan kepada VOI, Selasa, 12 April. 

 Ada pun rapat pleno yang bakal digelar besok, Rabu, 13 April, adalah untuk pelaporan perkembangan terkait pembentukan pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang akan dihadirkan tanpa melalui amandemen UUD 1945. 

"Progress report masing-masing kelompok. Ada 5 kelompok dengan bidang yang berbeda," ungkap Hendrawan. 

Karena itu, dia mengingatkan untuk tidak memperkeruh suasana politik dengan informasi yang dipelintir. 

"Jadi jangan percaya dengan informasi yang diplintir untuk kepentingan memperkeruh sikon politik," sambungnya. 

Hendrawan menegaskan, agenda rapat besok hanya terkait PPHN tanpa melalui amandemen. 

"Sebagai kajian boleh-boleh saja, tetapi sebagai pilihan politik tidak feasible," tandas Hendrawan. 

 

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah menyebut ada parpol yang cuci tangan dengan isu penundaan politik. Tapi diam-diam merancang amandemen UUD 1945 yang diduga menyisipkan perubahan masa jabatan presiden.

 Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu pun menegaskan tidak bisa dibohongi para anggota dewan. 

 "Partai politik tertentu ingin cuci tangan dengan mengatakan bahwa sejak awal mereka tidak setuju perpanjangan dan penambahan 3 periode. Tetapi di fraksi MPR mereka semua bersidang merancang amandemen UUD45 sejak AWAL. Kita tidak bisa LAGI dikelabui oleh komplotan Senayan," kata Fahri Hamzah lewat Twitter pribadinya, Selasa, 12 April. 

MPR Sepakati PPHN Diakomodasi Jadi UU, Bukan Amandemen UUD

Ketua Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat sebelumnya mengatakan, tim perumus sudah menyepakati PPHN akan diakomodasi lewat undang-undang saja tanpa melalui amandemen UUD 1945. 

"Rabu kemarin kami sudah bertemu dengan seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi-fraksi MPR, termasuk DPD, dan disepakati bahwa menghadirkan PPHN itu tanpa melakukan amendemen. Jadi bentuk hukumnya (PPHN) cukup dengan UU," ujar Djarot saat ditemui di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Ahad, 10 April.

Menurut Djarot, tim perumus dari semua fraksi sependapat bahwa menghidupkan PPHN lewat amandemen terlalu berisiko karena berpotensi membuka kotak pandora. Agenda ini dikhawatirkan bisa menjadi pintu masuk untuk mewujudkan ide perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atau pun tiga periode Jokowi yang dilontarkan beberapa pihak.

Sebelumnya ada tiga pilihan yang diajukan Badan Pengkajian untuk menghidupkan PPHN, yakni amendemen konstitusi UUD 1945, Ketetapan MPR yang juga mengharuskan amendemen terbatas, dan lewat undang-undang. Tim perumus sepakat memilih opsi ketiga.

Setelah hasil rapat tim perumus dibawa ke rapat pleno untuk diambil keputusan, Badan Kajian MPR selanjutnya akan melaporkan keputusan tersebut dalam rapat gabungan pimpinan MPR dan pimpinan fraksi/kelompok DPD.

Sementara, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid menyambut baik keputusan tim perumus tersebut karena sejalan dengan sikap partainya yang menolak amandemen konstitusi untuk menghidupkan PPHN. Hidayat menanti laporan Badan Kajian MPR sebelum masa sidang penutupan sidang berakhir pada 14 April. 

"Semoga kalau tidak ada halangan, plenonya bisa digelar Rabu atau Kamis," kata Hidayat secara terpisah.