Menlu Antony Blinken Sebut Amerika Serikat Memantau Peningkatan Pelanggaran Hak di India
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken. (Wikimedia Commons/U.S. Department of State)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken menyebut, Washington memantau apa yang digambarkan sebagai peningkatan pelanggaran hak asasi manusia di India oleh beberapa pejabat, 'teguran' langsung jarang dilakukan.

"Kami secara teratur terlibat dengan mitra India kami tentang nilai-nilai bersama ini (hak asasi manusia) dan untuk itu, kami memantau beberapa perkembangan terbaru di India, termasuk peningkatan pelanggaran hak asasi manusia oleh beberapa pejabat pemerintah, polisi dan penjara," kata Menlu Blinken, pada Hari Senin dalam konferensi pers bersama dengan Menteri Pertahanan AS Lloyd Austin, Menteri Luar Negeri India Subrahmanyam Jaishankar dan Menteri Pertahanan India Rajnath Singh, melansir Reuters 12 April.

Menlu Blinken tidak menjelaskan lebih lanjut. Sementara, Menhan Singh dan Menlu Jaishankar, yang berbicara setelah Menlu Blinken pada briefing, tidak mengomentari masalah hak asasi manusia.

Pernyataan Menlu Blinken muncul beberapa hari setelah Perwakilan AS Ilhan Omar, mempertanyakan dugaan keengganan Pemerintah AS untuk mengkritik Pemerintah Perdana Menteri India Narendra Modi tentang hak asasi manusia.

"Apa yang perlu dilakukan PM Modi terhadap populasi Muslim India, sebelum kita berhenti menganggap mereka sebagai mitra dalam damai?" Omar, yang berasal dari Partai Demokrat Presiden Joe Biden, mengatakan pekan lalu.

Kritikus PM Modi mengatakan, partai penguasa nasionalis Hindunya telah memupuk polarisasi agama sejak berkuasa pada tahun 2014.

Sejak Modi berkuasa, kelompok-kelompok Hindu sayap kanan telah melancarkan serangan terhadap minoritas, mengklaim mereka berusaha mencegah konversi agama. Beberapa negara bagian di India telah meloloskan atau sedang mempertimbangkan, undang-undang anti-konversi yang menantang hak kebebasan berkeyakinan yang dilindungi secara konstitusional.

Tahun 2019, Pemerintah India mengesahkan undang-undang kewarganegaraan yang menurut para kritikus, merusak konstitusi sekuler India dengan mengecualikan migran Muslim dari negara-negara tetangga.

Undang-undang itu dimaksudkan untuk memberikan kewarganegaraan India kepada umat Budha, Kristen, Hindu, Jain, Parsis dan Sikh yang melarikan diri dari Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan sebelum 2015.

Pada tahun yang sama, segera setelah kemenangan pemilihan kembali 2019, pemerintah PM Modi mencabut status khusus Kashmir dalam upaya untuk sepenuhnya mengintegrasikan wilayah mayoritas Muslim dengan seluruh negara itu. Untuk menahan protes, pemerintah menahan banyak pemimpin politik Kashmir. mengirim lebih banyak polisi paramiliter dan tentara ke wilayah Himalaya yang juga diklaim oleh Pakistan.

Diketahui, Partai Bharatiya Janata Party (BJP) Modi baru-baru ini melarang mengenakan jilbab di ruang kelas di negara bagian Karnataka. Kelompok Hindu garis keras kemudian menuntut pembatasan seperti itu di lebih banyak negara bagian India.