Bagikan:

JAKARTA - Hasil banding yang diajukan Rizieq Shihab dan dua terdakwa lain ditolak. Dimana hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dibacakan pada 24 Juni 2021 lalu.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin 30 Agustus.

Selain Rizieq, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab COVID-19 RS Ummi, Bogor.

"Semuanya dikuatkan," ujar dia.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempersilakan pihak terdakwa mengajukan kasasi di Mahkamah Agung RI apabila keberatan dengan putusan tersebut.

Awalnya pembacaan putusan itu berlangsung kondusif sampai pukul 10.00 WIB. Hingga sampai pukul 10.30 WIB sejumlah massa dari arah Kelapa Gading, Jakarta Utara mencoba mendekat ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Cempaka Putih.

Mereka mencoba meringsek masuk dari barisan aparat kepolisian yang berjaga di perempatan Coca Cola Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kerusuhan pun pecah di kawasan dekat ITC Cempaka Mas. Sejumlah massa yang sebagian berpakaian putih melempari barisan kepolisian dengan batu.

Kemudian gas air matapun ditembakan oleh aparat polisi ke kerumunan massa. Jalan Letjen Suprapto arah Senen sempat ditutup sementara.

Sampai 30 menit berlalu, massa membubarkan diri berpencar ke arah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Rawamangun, Jakarta Timur.