Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut alasan tak hadir dalam persidangan banding di kasus hasil swab tes RS UMMI dikarenakan tak diperkenankan masuk ke ruang sidang. Padahal, sudah menunggu dan hadir sejak pagi hari.

"Kita tim tadi datang tapi di dalam (ruang sidang) isinya banyak polisi dan kita tidak boleh masuk," ucap Aziz kepada VOI, Senin, 30 Agutus.

Namun, Aziz tak merinci ketika ditanyakan pihak mana yang melarangnya masuk ke ruang sidang. Aziz hanya menyebut larangan itu dilakukan tepat di depan ruang sidang.

"Kita di PTSP tertahan, mau masuk ruang tapi tidak boleh," kata Aziz.

Karena itu, Aziz berencana mengadukan adanya halangan itu. Tapi untuk saat ini, dia dan tim lebih fokus ke langkah-langkah hukum lainnya atas putusan PT DKI perihal kasus hasil swab tes RS UMMI.

"Iya, nanti kita proses," singkat Aziz.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan sebelumnya menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum dari Rizieq Shihab serta Hanif Alatas tak hadir dalam persidangan putusan banding kasus hasil swab RS UMMI. Padahal, mereka sebelumnya menyatakan bakal hadir.

"(Kuasa hukum) tidak hadir (dalam persidangan," kata Binsar.

Berdasarkan informasi yang diterima, kata Binsar, tim kuasa hukum Rizieq akan ikut dalam persidangan. Hanya saja, hingga waktu yang persidangan akan dimulai para kuasa hukum terdakwa tidak hadir di ruang sidang.

Bahkan, majelis hakim sempat memberi waktu untuk menunggu tim kuasa hukum. Hanya saja, mereka tetap tidak datang.

"Kami menerima pemberitahuan mereka merencanakan hadir tapi sampai jadwal persidangan tadi majelis bersidang sampai ditunggu tidak ada yang hadir. Maka sidang dilaksanakan sudah selesai tanpa dihadiri JPU maupun kuasa hukum," tandas Binsar.