JAKARTA - Sebanyak 610 sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, MTs, MA, hingga MI di Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa PPKM Lebel 3 mulai hari ini.
Rinciannya, sebanyak 85 sekolah pernah menggelar uji coba PTM sejak 7 April lalu, 138 sekolah pada 9 Juni lalu, dan tambahan 372 sekolah yang baru akan mengikuti PTM hari ini.
610 sekolah ini ditetapkan setelah mengikuti asesmen kesiapan pembukaan PTM terbatas di satuan pendidikan masing-masing.
Satuan pendidikan yang mengikuti PTM terbatas harus melaksanakan prosedur sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021, dan Mendagri Nomor 440-7171 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Selain itu, Pemprov DKI juga mengeluarkan SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 882 Tahun 2021. Dalam SK tersebut, dijelaskan bahwa metode pelaksanaan pembelajaran melalui blended learning, yakni belajar di kelas dan belajar secara daring.
BACA JUGA:
Waktu pembelajaran tatap muka setiap jenjang adalah sebagai berikut:
a. SMA/SMK sederajat mamksimal 35 menit x 5 jam pelajaran (175 menit dalam seminggu)
b. SMP sederajat maksimal 35 menit x 4 jam pelajaran (140 menit dalam seminggu)
c. SD sederajat mamksimal 35 menit x 3 jam pelajaran (105 menit dalam seminggu)
d. PAUD mamksimal 30 menit x 2 jam pelajaran (60 menit dalam seminggu)
Dalam seminggu, PTM dilaksanakan pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara, hari Selasa dan Kamis dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh lingkungan sekolah. Pemprov DKI belum mewajibkan siswa masuk sekolah harus sudah divaksinasi, namun semua guru yang mengajar di sekolah harus sudah divaksinasi.
Kondisi kelas yang menerapkan belajar tatap muka:
a. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan belajar dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
b. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB belajar dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
c. PAUD belajar di kelas dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Dalam PTM terbatas, satuan pendidikan membentuk tim Satgas COVID-19 dan melakukan koordinasi dengan puskesmas dan Satgas COVID-19 kelurahan untuk memastikan kesiapan PTM dan Satpol PP kelurahan/kecamatan untuk memastikan siswa berangkat hingga pulang sekolah mengikuti protokol kesehatan.
Sekolah wajib memiliki sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet dan sarana cuci tangan. Lalu, memiliki akses fasilitas layanan kesehatan yang terjangkau. Setiap warga sekolah diwajibkan mengenakan masker dan sekolah menyediakan alat pengukur suhu tembak.
Kemudian, sekolah memertakan setiap orang yang tidak boleh mengikuti PTM seperti memiliki komorbid, tak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan setiap zona (kuning, orange, dan merah), atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif yang belum selesai isolasi mandiri 14 hari.
Saat penerapan PTM, orang tua atau wali murid tak diizinkan menunggu di sekolah. Orang tua diminta selalu mengingatkan putra-putrinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan menginformasikan kepada sekolah jika anaknya pernah menderita sakit berat atau pernah dirawat di rumah sakit.
PTM terbatas bisa dihentikan di sekolah jika ditemukan ada warga sekolah yang positif COVID-19, PTM terbatas tak dilakukan sesuai dengan ketentuan, dan adanya perubahan kebijakan terkait kondisi COVID-19 di DKI Jakarta.