JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta bakal menerapkan skema pembelajaran tatap muka (TPM) terbatas tahap dua pada awal pekan depan. Di mana, 1.509 sekolah akan menerapkan skema tersebut.
Penerapan skema ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 984 Tahun 2021 tentang penetapan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas tahap II pada masa PPKM.
"Menetapkan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM campuran tahap II pada masa PPKM," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana dalam SK tersebut, Minggu, 26 September.
Ribuan sekolah itu merupakan akumulasi dari tahap satu dan dua. Di mana, pada tahap pertama tercatat 610 sekolah.
BACA JUGA:
Sementara pada tahap kedua sebanyak 899 sekolah. Rinciannya, 890 sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMA dan SMK dan 90 Madrasah.
"Waktu pelaksanaan PTM Terbatas campuran tahap II pada masa PPKM dimulai tanggal 27 September dengan evaluasi secara berkala," tulisnya.
Di sisi lain, dalam penerapan skema ini juga harus mematuhi aturan yang ada. Terutama aturan terkait protokol kesehatan.
"Satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.