Resmikan <i>Groundbreaking</i> Masjid Tabayyun yang Bersengketa, Anies: Kami Tak Mungkin Melakukan Pelanggaran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan proses peletakan batu pertama (groundbreaking) Masjid Tabayyun (DOK Humas Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan proses peletakan batu pertama (groundbreaking) Masjid Tabayyun yang berlokasi di kompleks perumahan Taman Villa Meruya (TVM), Kembangan, Jakarta Barat.

Saat ini, lahan tersebut tengah disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sejumlah pihak yang mengatasnamakan warga TVM menggugat Anies memberi izin pembangunan Masjid Tabayyun karena berada di ruang terbuka hijau kawasan perkotaan (RTHKP).

Meski tengah bersengketa dan putusan pengadilan belum terbit, Anies menegaskan Pemprov DKI tak mungkin melakukan pelanggaran hukum karena mengikuti aturan yang ada.

"Anda bisa lihat secara detail tentang ketentuan peruntukannya. kami di DKI Jakarta tidak mungkin melakukan pelanggaran di dalam ketentuan kita sendiri dan itu yang jadi pegangan," kata Anies di lokasi, Jumat, 27 Agustus.

Anies memastikan proses pendirian Masjid Tabayyun dilakukan sesuai ketentuan dengan proses penyusunan perizinan selama tiga tahun sejak 2018.

Menurut dia, Pemprov DKI sudah memiliki izin prinsip, izin mendirikan bangunan (IMB), hingga rekomendasi pembangunan masjid dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Kami tidak mungkin memberikan izin untuk sebuah tempat ibadah bila tidak ada rekomendasi dari FKUB. Dengan semua diikuti prosedurnya, maka peletakan batu pertama bisa dilakukan," tutur Anies.

"Saya sampaikan selamat kepada pengurus yang sudah memperjuangkan selama bertahun-tahun. Semoga ikhtiar yang ini dicatat sebagai amal jariyah kita semua, dan sekaligus tanah yang digunakan adalah tanah yang menjaga manfaat bagi kita semua," lanjutnya.

Namun Anies mengaku tak mempermasalahkan adanya gugatan sengketa lahan pembangunan Masjid Tabayyun di PTUN. Sebab, menurutnya hal itu adalah bagian dari proses demokrasi.

"Warga memiliki hak untuk menyampaikan gugatannya melalui PTUN. Ini adalah proses bernegara. Jadi, ketika pemerintah ambil keputusan dan dianggap tidak sesuai, warga punya hak untuk menggugat ke PTUN dan nanti pengadilan memutuskan," ungkap Anies.