Bagikan:

AMBON - Tukang becak bernama Erwin Suailo (Ewin) tega membunuh pacarnya. Perkaranya sepele, pelaku tersulut emosi karena kekasihnya sering mandi malam padahal sudah dilarang. 

Kapolres Maluku Tengah AKBP Rosita Umasugi menjelaskan awal mula dari penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas. Sepekan sebelum 13 Agustus, pelaku Ewin disebut marah karena pacarnya mandi malam. 

“Merasa bahwa korban tidak mengindahkan perkataan pelaku yang sebelumnya telah melarang korban untuk jangan mandi kalau sudah malam sehingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 1 kali pada bagian kepala,” kata AKBP Rosita dikonfirmasi VOI, Jumat, 20 Agustus.

Karena pemukulan, kepala korban terbentur dinding kamar. Pelaku menurut polisi melarang korban mandi malam karena korban sakit. 

Hal ini terulang lagi pada 12 Agustus tengah malam. Saat pulang usai mengayuh becak, pelaku mendapati korban sedang mandi. Karena kesal, pelaku memukul lagi korban. 

“Sehingga belakang kepala korban tebentur pada dinding tembok kamar mandi, karena hal tersebut korban merasa lemas dan pelaku mengangkat korban ke dalam kamar,” sambung AKBP Rosita.

Keesokan paginya, Jumat 13 Agustus, pelaku melihat korban masih sempat makan hingga akhirnya ditinggalkan untuk mengayuh becak. 

Tapi saat malam hari, korban sudah tak bernyawa. Korban didiamkan di dalam kamar hingga 17 Agustus. 

“Saat itu juga timbul niat pelaku untuk menghilangkan jenazah korban, dan yang terpikirkan oleh pelaku untuk menenggelamkan jenazah korban,” kata AKBP Rosita. 

Pelaku kemudian membawa korban ke luar rumah dan meletakkan di atas talud. Di sini korban ditenggelamkan. 

“Menurut pelaku tujuan pelaku menyembuyikan jenazah korban adalah karena pelaku merasa takut akibat kematian korban,” ujar AKBP Rosita.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KHUP subsider 338 KUHP lebih subsider Pasal 335 ayat 3 KUHP.