Bagikan:

JAKARTA - RZ (19) hanya bisa pasrah meratapi nasibnya di sel penjara Polres Metro Jakarta Timur setelah ditangkap polisi usai menganiaya RA, seorang bocah 3 tahun di kamar kontrakan.

Meski pelaku telah menyesali perbuatannya, namun ancaman penjara selama 15 tahun telah menantinya.

"Iya nyesal. Saya minta maaf, saya terus berdoa tiap malem agar sembuh penyakitnya (korban RA)," kata tersangka RZ di Polres Metro Jakarta Timur, Senin, 11 Desember.

Saat kejadian, RZ mengaku telah melakukan sejumlah penganiayaan terhadap RA (3) hingga beberapa kali.

"(korban) Saya angkat, saya seret, saya tendang. Ada saya cekik (lehernya) juga," ujarnya.

Tersangka RZ mengatakan, jika korban RA merupakan keponakan pacarnya. RZ mengaku kesal terhadap korban RA karena korban sering menangis. Padahal, tersangka RZ baru pulang bekerja.

"Saya kesal, abis pulang kerjain motor, anaknya sering nangis. Sudah dua kali (aniaya)," ucapnya.

Seorang balita berinisial RZ berusia 3 tahun disiksa dan dianiaya oleh seorang pria yang juga pacar dari tante korban.

Akibat penganiayaan itu, korban RZ mengalami luka lebam, patah leher dan bekas terbakar akibat sundutan rokok.

Penganiayaan terhadap balita malang itu terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Kecubung, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Korban RZ masih menjalani perawatan intensif di ruang Picu RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Aksi penganiayaan dan penyiksaan itu juga direkam oleh ponsel milik tante kandung korban. Berdasarkan rekaman di dalam video itu, korban terekam tengah dibanting, dicekek dan disundut rokok oleh pelaku.

Ketua RT setempat, M Sapri (51) mengatakan, aksi penyiksaan pelaku terhadap korban berawal dari hasil laporan RS Polri Kramat Jati.

Pihak RS Polri mencurigai adanya luka lebam, bekas sundutan rokok di beberapa bagian tubuh korban.

"Saya tahu karena dipanggil ke Polres jadi tahunya tidak terlalu pasti. Anaknya dibawa ke Rumah Sakit Polri, mungkin baru ketahuan disana. Kalau dari Kepolisian terjadi KDRT ke anak itu," ujar Sapri kepada wartawan, Minggu 10 Desember.