PAPUA - Sebanyak 11 partai politik (parpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat menerima bantuan keuangan pada tahun anggaran 2021 dari pemerintah sebesar Rp1,6 miliar. Dana ini diberikan untuk menunjang kegiatan organisasi parpol di provinsi ini.
Deretan partai yang menerima yakni DPW PKB, DPD Gerindra, DPD PDIP, DPD Golkar, DPW NasDem, DPW PKS, DPW Perindo, DPW PAN, DPD Hanura, DPD Demokrat, dan DPD PKPI.
Penyerahan bantuan dilakukan melalui penandatanganan berita acara penyerahan diikuti penandatanganan pakta integritas di Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat, 20 Agustus.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, bantuan keuangan parpol guna menjamin terlaksananya pendidikan politik kepada anggota, kader parpol, dan masyarakat sebagai simpatisan.
Bantuan ini bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Papua Barat yang diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRP, dan DPRD kabupaten/kota. Adapun perhitungan dalam pembagian keuangan ini disesuaikan pula dengan jumlah perolehan suara.
Gubernur mengatakan bahwa parpol yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat hasil Pemilu 2019 sebanyak 11 parpol.
Tapi, Dominggus menegaskan, parpol penerima bantuan wajib memperhatikan batas waktu pertanggungjawaban paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau tepatnya pada tanggal 30 Januari 2022.
"Apabila pertanggungjawaban tidak dapat disampaikan pada batas waktu yang ditetapkan, pengajuan bantuan parpol tahun berikutnya tidak dapat diajukan sampai adanya hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tegas Gubernur.
Ia juga mengingatkan setiap parpol memanfaatkan sebaik mungkin bantuan keuangan tersebut untuk pembinaan organisasi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
BACA JUGA:
"Segera mempersiapkan masing-masing organisasi parpol dengan baik dan turut serta menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 agar dapat terlaksana dengan aman dan damai, khususnya di provinsi ini," kata Gubernur Papua Barat.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Baesara Wael menjelaskan bahwa penetapan 11 parpol penerima bantuan di provinsi ini melalui Keputusan KPU Papua Barat Nomor: 998/PL.01.9-KPT/92/PROV/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019.
Bantuan keuangan partai politik sebelum diserahkan, kata Baesara, terlebih dahulu diverifikasi sejak Mei 2021. Setelah dinyatakan lengkap dan penuhi syarat, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pakta integritas yang dilaksanakan hari ini.
"Pencairannya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat. Uang tersebut ditransfer ke rekening masing-masing parpol," kata Baesara Wael.