Bagikan:

BADUNG - Seorang residivis bernama I Wayan Jon (48)  mencuri tas untuk membeli minuman keras (miras). Pelaku ditangkap tim Polsek Mengwi, Badung, Bali.

"Uang penjualan barang hasil kejahatan  digunakan untuk kebutuhan sehari-hari untuk membeli rokok dan membeli minuman keras," kata Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, Jumat, 20 Agustus.

Pencurian terjadi pada Senin, 12 Juli pagi di UD Abadi Jaya Bali, di Jalan Raya Tangeb, Desa  Tangeb, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Saat itu, korban bernama Sri Utami datang berbelanja dan menaruh tas yang berisi barang berharga. Setelah itu korban memasak di dapur.

Sambil memasak korban pergi ke kamar mandi, begitu selesai dari kamar mandi, korban melihat tasnya sudah hilang. Atas kejadian itu korban melaporkannya ke Polsek Mengwi.

Sementara barang-barang korban yang hilang 1 buah tas jinjing kain warna ungu yang di dalamnya berisi 1 buah handphone Samsung A5 warna putih, uang tunai Rp400 ribu dan dokumen lainnya.

"Jumlah kerugian korban sekitar Rp5 juta. Sementara, modus operandi pelaku mengambil dengan mudah barang yang ditaruh di atas tempat duduk di depan gudang," imbuhnya.

Lewat laporan itu, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan dan dari keterangan saksi-saksi memperoleh identitas  pelaku yang merupakan seorang residivis pencuri handphone asal Kabupaten Karangasem, Bali.

Kemudian, pada Rabu, 18 Agustus, polisi menangkap pelaku yang indekos di Banjar Tonja, Desa Gubug, Kabupaten Tabanan, Bali.

Sementara, dari hasil interogasi  pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu buah tas jinjing warna ungu yang berisi barang berharga.

"Setelah mengambil barang-barang tas dan isinya, oleh pelaku dibuang di pinggir jalan pada saat kembali pulang ke Tabanan," jelasnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan 1 buah helm  warna hitam, 1 buah baju jaket warna hitam ada bergambar warna putih,1 buah handphone merk Samsung A50.

"Dari catatan pelaku resdivis, pernah dihukum kasus pencurian handphone di Polsek Mendoyo (Jembarana Bali) dan divonis 9 bulan," ujar Iptu Wirahadi.