Tiga Wanita Pencopet Dibekuk Polisi, Suami Ikutan Jadi Tersangka
Tiga wanita berstatus istri menjadi pencopet. (Foto: PMJ)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi meringkus sindikat pencopet yang beraksi sejak tiga tahun lalu di wilayah Jakarta dan Tengerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku terdiri dari perempuan berstatus menikah.

"Menariknya pelakunya ini perempuan," ucap Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 19 Agustus.

Ada lima orang tersangka yang diamankan petugas. Di mana, tiga orang merupakan eksekutor berinisial YR (45), MW (35), dan RH (45), ketiganya adalah ibu rumah tangga. Sedangkan RJ (31) seorang penadah, dan SS (34) selaku suami dari tersangka YR.

"5 tersangka yang kita amankan tiga wanita, satu laki-laki yang sebagai joki mengantarkan mereka itu adalah suami dari pelaku utama dan satu lagi penadah barang curian," ungkap Yusri.

Tertangkapnya sindikat ini, berdasarkan adanya laporan tindak pencurian ponsel yang terjadi di kawasan Tangerang Selatan, pada Sabtu, 14 Agustus. Dengan adanya laporan itu, polisi menindak lanjuti dan menangkap para tersangka, pada Senin, 16 Agustus.

"(Penangkapan) Di rumahnya masing-masing, ini semuanya tinggal di daerah Bekasi, Jakarta, Pulo Gadung, dan (tersangka) YR di Kemayoran sama suaminya. Kalau penadah di Bekasi," timpal Yusri.

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui pemain lama. Mereka sudah beraksi sejak 2019 lalu. Bahkan, terkadang mereka beraksi sendiri-sendiri.

"Ini kejahatan mereka sudah lebih dari 50 kali, pengakuannya lupa. Sekitar 50 kali lebih sejak tiga tahun lalu dia bekerja dan tidak pernah tertangkap," imbuhnya.

"Semua dikendalikan YR, YR yang menentukan kapan harus berangkat tujuan kemana, sasaran siapa. Bahkan kadang (beraksi) sendiri," sambung dia.

Empat tersangka di antaranya dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan terancam 9 tahun penjara. Sedangkan untuk RJ dipersangkakan Pasal 480 KUHP.