Penangkapan Copet di Mandalika Memutus Jaringan Internasional, dan Rencana Besar di Ajang MotoGP 2020
Pencopet yang beraksi di tribun penontot sirkuit mandalika (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA – Tertangkapnya delapan pencopet dari dua kelompok pada ajang World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB menjadi momen penting bagi kepolisian dalam memberantas sindikat atau jaringan copet internasional. Sebab, seandainya mereka lolos bisa jadi rencana besar mereka mencopet di sejumlah negara terwujud.

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, dikutip VOI, Kamis 25 November, disebutkan bahwa tiga dari delapan copet satu keluarga. DC, LO, DA adalah satu keluarga. Sedangkan AW tetangga mereka. Sementara empat copet lainnya tidak memiliki hubungan keluarga.

Berdasar penyelidikan yang dilakukan polisi, belakangan diketahui adanya relasi kelompok internasional dalam aksi LA, DC, DA, dan AW. Kabarnya mereka memiliki rencana besar untuk beraksi di ajang MotoGP 2022. Mereka berencana mengundang para pencopet dari Malaysia, Turki, Thailand, Singapura, dan Filipina untuk beraksi di ajang MotoGP nanti. Diketahui juga para pelaku ternyata sebelumnya pernah beraksi di Sirkuit Sepang, Malaysia hingga Singapura.

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Kombes Pol Hari Brata, bahwa penangkapan delapan copet tersebut berbeda hari, yakni Sabtu 20 November, dan Minggu 21 November. Satu keluarga pencopet, DC, LO, DA dan tetangganya, WA, ditangkap pada hari Minggu.

Hari menjelaskan kepada wartawan saat menggelar jumpa pers. Satu keluarga pencopet itu tidak hanya beraksi di Lombok saja. Bahkan, Hari menyebut, mereka mencopet hingga ke luar negeri. Dan tercatat, komplotan copet ini sudah beraksi sebanyak 50 kali di berbagai daerah termasuk luar negeri, seperti Singapura dan Malaysia.

"Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok, melainkan di daerah lain seperti Batam, di mana mereka sudah 50-an kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura," ungkap Hari.

Dijelaskan juga olehnya, empat pencopet ini datang dari Jakarta, menginap di NTB, sejak Jumat 19 November. Kata Hari, mereka menginap di sebuah kos-kosan di Desa Gerupuk. Untuk menuju ke lokasi balapan, komplotan tersebut menyewa kendaraan.

"Empat di antaranya (satu keluarga) sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan empat lainnya masih didalami, dan kami akan terus lakukan pengembangan agar komplotan mereka ini berhasil kami ringkus hingga ke akarnya," tegas Hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian terhadap para pelaku copet, mereka memiliki peran masing-masing.

"Anak pelaku bertindak sebagai pengalih perhatian, ibunya sebagai eksekutor, tetangga pelaku mengoper barang, dan terakhir suami atau bapak pelaku bertindak sebagai pengumpul barang," kata Hari Brata.

Salah satu di antara mereka kemudian tertangkap saat berada di Sirkuit Mandalika. Sedangkan tiga lainnya ditangkap di Pelabuhan Lembar. Hari mengatakan, para pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.