Bagikan:

BANYUWANGI - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks soal COVID-19, M Yunus Wahyudi mencoba menyerang hakim usai divonis tiga tahun penjara di PN Banyuwangi.

Pria yang dikenal sebagai aktivis anti masker divonis bersalah menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran. DIA dinyatakan bersalah melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Kuasa hukum M. Yunus Wahyudi, M Sugiyono mengatakan kliennya terpancing emosi karena vonis hakim yang dianggap terlalu tinggi.

"Itu luapan emosinya saja, saya enggak tahu persisnya, dia tiba-tiba terbang (menerjang ke arah hakim)," katanya saat dihubungi, Jumat, 20 Agustus. 

“Kemarin memang tak puas dengan putusan hakim, sekarang mengaku nyesal. Kalau satu tahun, misalnya, mungkin beliau menerima. Sampai kekisruhan karena luapan emosi bukan ada rekayasa atau rencana penyerangan ke pak hakim," katanya. 

Yunus kembali jadi perhatian setelah berupaya menyerang hakim dalam sidang vonis di PN Banyuwangi, Kamis, 19 Agustus.

Sesaat usai dinyatakan bersalah oleh hakim, Yunus sontak berteriak dan mencoba menyerang hakim. 

Yunus langsung berjalan dan melompat ke atas meja majelis hakim. Beruntung pukulannya tak mengenai majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu.

Sejumlah petugas pengamanan di dalam ruang sidang segera menghalangi Yunus. Dia dibawa. polisi ke luar sidang

Yunus sebelumnya ditetapkan tersangka setelah menyebar hoaks tak COVID-19 di Banyuwangi pada Oktober 2020. Selain itu, Yunusjuga terlibat menjemput paksa jenazah positif COVID-19.