Bagikan:

BANYUWANGI - Aktivitas anti masker divonis bersalah karena penyebaran berita bohong (hoaks). Usai sidang, terdakwa M Yunus Wahyudi menyerang hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Usai divonis tiga tahun oleh majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu, terdakwa Yunus berteriak dan mencoba menyerang hakim.

Dia menghampiri meja majelis hakim dan melompat. Pukulannya tak mengenai hakim ketua. 

Setelah itu, sejumlah petugas pengaman di dalam ruangan sidang mengamankan dan menghalangi Yunus. Yunus lantas dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi keluar sidang. 

Yunus awalnya ditetapkan tersangka setelah menyebut COVID-19 di Banyuwangi tak ada pada Oktober 2020. Dia juga terlibat melakukan penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 

Humas PN Banyuwangi Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan terdakwa divonis tiga tahun. Vonis itu leboh ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara.

"Vonisnya tiga tahun," katanya di PN Banyuwangi, Kamis, 19 Agustus.

Dia mengatakan, PN Banyuwangi sudah mengantisipasi dengan meminta bantuan pengamanan ke kepolisian sebelum sidang.

Ada 100 polisi berjaga baik di dalam ruang sidang termasuk di luar ruang sidang.

"Manajemen risiko sudah kami terapkan sesuai SOP sehingga kemungkinan terjadi ke hakim bisa diantisipasi," kata dia.

Yunus divonis bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.