JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR menurun drastis pada 2021. Hingga saat ini, tercatat baru 55 persen anggota DPR yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta publik memahami bahwa saat ini tengah dalam masa pandemi. Pasalnya, pelaporan LHKPN membutuhkan waktu lebih lama.
"Memang masa pandemi ini kita harus maklumi bahwa aktivitas anggota DPR juga terbatas. Mengumpulkan data dan lain-lain mungkin juga menjadi kelewat," ujar Dasco, Kamis, 19 Agustus.
BACA JUGA:
Meski demikian, Dasco memastikan, catatan yang diberikan lembaga antirasuah ini akan ditindaklajuti pimpinan DPR. Namun, dia tidak bisa pastikan tenggat waktu pelaporan LHKPN yang akan disarankan pimpinan DPR kepada wakil rakyat lainnya.
"Sebenarnya soal kepatuhan itu kan soal orang per orang. Kita kan tidak boleh kasih tenggat waktu, karena kan itu hak mereka. (Tapi) kita akan imbau supaya secepat mungkin melaporkan," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.