Aktivis Anti Masker Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara, PN Banyuwangi: Ini Pelecehan!
FOTO Tangkapan layar/IST

Bagikan:

BANYUWANGI - Pengadilan Negeri Banyuwangi menilai tindakan M Yunus Wahyudi, terdakwa perkara berita bohong atau hoaks tentang COVID-19 dengan menyerang hakim sudah melecehkan dan mencederai pengadilan.

Yunus  menyerang ketua hakim Khamozaru Waruwu usai sidang vonis, di PN Banyuwangi, Kamis, 19 Agustus.

"Iya ini sudah bisa disebut pelecehan atau penghinaan keagungan dari pengadilan karena setiap warga negara harus menghormati peradilan," kata Humas Humas PN Banyuwangi Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga, dihubungi, Jumat, 20 Agustus.

PN Banyuwangi, kata Didiek, sudah menyusun laporan kejadian dan dikirim ke Mahkamah Agung dan Badan Pengawas.

Pihaknya sedang mengkaji soal pelaporan Yunus ke polisi. Saat ini PN Banyuwangi masih menunggu arahan dari Pengadilan Tinggi di Surabaya untuk langkah selanjutnya.

"Kita masih berkoordinasi, tindakan apa yang akan dilakukan terhadap insiden kemarin.  Kami masih minta petunjuk ke pimpinan kami di Surabaya dan MA," kata dia.

Aktivitas anti masker divonis bersalah karena penyebaran berita bohong (hoaks). Usai sidang, terdakwa M Yunus Wahyudi menyerang hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Usai divonis tiga tahun oleh majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu, terdakwa Yunus berteriak dan mencoba menyerang hakim.

Dia menghampiri meja majelis hakim dan melompat. Pukulannya tak mengenai hakim ketua. 

Setelah itu, sejumlah petugas pengaman di dalam ruangan sidang mengamankan dan menghalangi Yunus. Yunus lantas dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi keluar sidang. 

Yunus awalnya ditetapkan tersangka setelah menyebut COVID-19 di Banyuwangi tak ada pada Oktober 2020. Dia juga terlibat melakukan penjemputan paksa jenazah positif COVID-19