Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan insiden penyerangan terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, seharusnya tidak terjadi jika ekspresi keadilan dapat diterjemahkan melalui jalur formal.

"KY mengimbau agar ekspresi keadilan dapat diterjemahkan melalui jalur formal, misalnya upaya hukum," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dikutip Antara, Kamis, 19 Agustus. 

Hal itu ia sampaikan terkait insiden atau upaya pemukulan terhadap Hakim Khamozaro Waruwu oleh aktivis antimasker Banyuwangi M Yunus Wahyudi usai sidang.

Di satu sisi, KY, sebut Miko memahami ada perasaan adil atau tidak adil terkait suatu putusan di lembaga peradilan. Namun, jika ada pihak yang merasa dirugikan, akan jauh lebih baik dengan menempuh jalur hukum.

Bahkan, kata Miko, apabila masyarakat merasa ada dugaan pelanggaran perilaku hakim misalnya saat memeriksa, mengadili, atau memutus suatu perkara bisa mengadukan atau melaporkannya ke KY.

"KY berharap semua pihak dapat menahan diri apalagi sampai mengarah pada perbuatan kekerasan fisik," ujar dia.

Insiden atau upaya pemukulan terhadap hakim diketahui terjadi di PN Banyuwangi. Dari rekaman video yang beredar, diketahui aktivis antimasker Banyuwangi M Yunus mencoba memukul hakim usai sidang berlangsung.

Beberapa saat setelah sidang ditutup oleh majelis hakim, Yunus tampak langsung berdiri sambil berteriak dan melompat ke meja sembari mencoba memukul hakim yang mengadili perkaranya.

Kejadian tersebut sontak membuat suasana sidang menjadi gaduh dan petugas keamanan yang berjaga langsung mengamankan Yunus agar tidak kembali menyerang hakim.