Aktivis Anti Masker yang Serang Hakim di PN Banyuwangi Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

BANYUWANGI - M Yunus Wahyudi, terdakwa perkara berita bohong atau hoaks tentang COVID-19 mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Pria yang dikenal sebagai aktivis anti masker ini divonis bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

"Surat banding sudah saya daftarkan ke PN Banyuwnagi, dan tinggal menyusul memori bandingnya," kata pengacara M. Yunus Wahyudi, Mohamad Sugiyono saat dihubungi, Jumat, 20 Agustus

Menurutnya, vonis kepada kliennya terlalu berat. Selain itu tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

"Yang jelas pasal 1 itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dari 22 saksi, kata dia, tak satu pun yang mengetahui siapa yang menyebarkan video, siapa yang membuat keonaran dan kericuhannya di mana," kata dia," ungkapnya.

Menurutnya yang dikatakan Yunus dan viral di media sosial adalah menjawab sebuah pertanyaan.  Saat itu, Yunus didatangi seorang dan ditanya kenapa tak pakai masker.

"Yunus menjawab, saya aktivis anti masker, corona ada, tapi keyakinan saya di Banyuwnagi tak ada," katanya menirukan ucapan Yunus di video yang kemudian viral.

Sugiyono mempertanyakan kalimat Yunus yang dianggap membuat keonaran.

Sementara itu, pejabat Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan, pertimbangan hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara karena terdakwa berkali-kali sudah dihukum.

Kemudian melakukan satu kegiatan yang membuat seakan masyarakat Banyuwangi tak percaya COVID-19.

"Dengan mengatakan COVID tak ada, nanti berpengaruh ke masyarakat dan membuat lalai penerapan (prokes).  Kalau COVID tak ada nanti, tak pakai masker, tak cuci tangan, jaga jarak, ini efeknya kalau ada statemen seperti itu," katanya.