Kapendam Jaya Ungkap Nasib Praka AMT Usai Halangi Mobil Ambulans
Praka AMT (baju kuning). Foto: Doc Kodam Jaya

Bagikan:

JAKARTA - Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS angkat bicara terkait Praka AMT Personel Kodam Jaya yang ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas. Menurut Herwin, sekarang ini Praka AMT sudah ditahan di Denpom Jaya 2/ Cijantung, Jakarta Timur.

“Saat ini Praka AMT sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya sudah ditahan dan Denpom Jaya 2/Cijantung sudah mengambil langkah-langkah terhadap yang bersangkutan dengan membuat Laporan perkaranya.” tulis Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS melalui pesan singkat yang diterima VOI, Rabu 18 Agustus.

Herwin BS juga menyampaikan sejauh ini pihaknya sudah membuat surat permohonan surat perintah Papera dan melakukan koordinasi terkait penerapan pasal yang akan dikenakan Praka AMT.

“Melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Papera, dan berkoordinasi ke Otmilti II JKT tentang rencana penerapan pasal sementara yang dikenakan, Pasal 311 ayat (1) UU. RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Herwin BS.

Seperti diberitakan sebelumnya, sopir ambulans, Gholib mengunggah rekaman perjalanannya saat membawa bayi prematur yang tengah dalam kondisi kritis pada Kamis 12 Agustus, pekan lalu.

Dalam video ia tak sengaja menyenggol spion sepeda motor yang dikendarai seorang anggota TNI AD saat melintas di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur. Namun, pengendara motor langsung mengejar ambulans hingga menghalangi lajunya.