Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen Hasil Tes PCR di Maluku Utara
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Adip Rojikan/ANTARA

Bagikan:

TERNATE - Tim Polda Maluku Utara (Malut) menangkap pelaku dugaan pemalsuan dokumen berupa surat hasil PCR yang akan digunakan sebagai persyaratan penerbangan keluar daerah.

"Memang benar, Dit Reskrimum telah mengamankan pelaku dengan inisial  AI yang merupakan salah satu karyawan swasta maskapai penerbangan atas dugaan pemalsuan surat hasil PCR," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Adip Rojikan dikutip Antara, Sabtu, 14 Agustus.

Dia menjelaskan, kejadian berawal dari salah seorang calon penumpang berinisial S yang akan berangkat menuju Jawa menanyakan kepada temannya berinisial R apakah bisa dibuatkan PCR tanpa melakukan tes. 

"Kemudian R menghubungi pelaku AI untuk menanyakan jadwal penerbangan pada Jumat (13/8). Selanjutnya R meminta bantu apakah bisa membeli tiket sekalian dengan Hasil PCR dan pelaku AI mengatakan mudah-mudahan bisa dibantu," ujar Adip. 

Setelah itu, AI menghubungi R untuk mengantar hasil PCR dan diberikan uang sebesar Rp800 ribu pada Kamis 12 Agustus malam sekitar pukul 23.30 WIT.

Adip menyatakan, pada Jumat, 13 Agustus pagi, S mengambil surat hasil PCR tersebut di rumah A yang berada di Kelurahan Toboko, Ternate Tengah dan menggantikan uang sebesar Rp800 ribu kepada R. 

"Kemudian, S yang telah mengantongi surat hasil PCR itu langsung menuju Bandara Sultan Baabullah Ternate," katanya.

Setibanya di Bandara Sultan Baabullah, S diminta untuk menunjukan surat hasil PCR dan diarahkan untuk tes antigen, kemudian ditanya oleh petugas bandara. 

"Petugas bandara menghubungi manajemen PT NHM untuk memastikan hasil PCR tersebut, karena surat tersebut dikeluarkan oleh perusahaan tambang tersebut," ujarnya.

Setelah di-kroscek di posko karantina PT. NHM surat dinyatakan palsu dan pelaku A mengakui surat tersebut dibuat sendiri olehnya.

Adip  mengatakan saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus pemalsuan surat hasil PCR tersebut.

"Disampaikan kepada seluruh masyarakat Malut yang akan keluar daerah untuk melengkapi persyaratan yang sudah diatur pemerintah dan  jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum," katanya.