KENDARI - Jajaran Polres Kendari, Sulawesi Tenggara akhirnya menangkap pria yang diduga pelaku pemalsuan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) 23 penumpang di Bandara Haluoleo.
Para penumpang yang hendak terbang ke Jakarta pada 20 Agustus lalu ini akhirnya dibatalkan menyusul surat palsu tersebut.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku berinisial I (28) dan ditangkap pada 24 Agustus di sebuah rumah indekos.
"Kami tetapkan tersangka terhadap pemalsuan PCR sehubungan dengan kegagalan keberangkatan 23 calon mahasiswa yang gagal berangkat ke Jakarta pada 20 Agustus lalu," kata Didik saat rilis kasus di Kendari, Antara, Kamis, 27 Agustus.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sebanyak 23 lembar print out hasil tes PCR yang diduga palsu, sebuah stempel, dan telepon genggam.
"Modus operandi tersangka memalsukan dua tanda tangan dan stempel pada surat tersebut. Di-print sendiri, ditandatangani sendiri dan distempel sendiri," ujarnya pula.
Didik menyebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus itu.
BACA JUGA:
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dugaan kasus pemalsuan hasil tes PCR itu diketahui saat 23 penumpang di Bandara Haluoleo hendak terbang ke Jakarta pada 20 Agustus lalu.
Namun saat menjalani validasi dokumen kesehatan di loket KKP, didapatkan hasil tes PCR diduga palsu karena tidak terdaftar di akun PeduliLindungi.
Atas temuan itu, pihak KKP yang melakukan validasi dokumen langsung menghubungi pihak RSUP Bahteramas Kendari. Dari hasil koordinasi ternyata 23 hasil tes PCR tersebut tidak terdaftar di rumah sakit itu.