Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat belakangan ini kerap mengeluhkan permasalahan sertifikat vaksinasi COVID-19, lantaran salah data. Ada pula yang belum mendapatkan sertifikat vaksin padahal sudah mengikuti vaksinasi.

Seyogyanya, sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua. Sertifikat ini penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau syarat akses ke sejumlah fasilitas publik.

Terkait masalah tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati, MKM, mengungkapkan solusi yang bisa diakses publik.

Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email ke [email protected] dengan format : Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, dan nomor hp. Lampirkan foto dan kartu vaksin.

"Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email [email protected]," ujarnya di Jakarta, Sabtu, 14 Agustus.

Agar dapat langsung diproses, pengguna atau user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].