Pemalsuan Tes PCR di Mataram Terungkap, Pelakunya Karyawan Rumah Sakit
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) didampingi anggotanya menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pemalsuan hasil tes usap PCR/ Antara

Bagikan:

MATARAM - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap adanya dugaan pemalsuan surat hasil tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan kasus dugaan pemalsuan RT-PCR yang menjadi syarat kelengkapan perjalanan menggunakan maskapai penerbangan itu berawal dari temuan petugas di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

"Dari pemeriksaan, surat hasil swab (tes usap) PCR milik 11 penumpang terbaca invalid oleh aplikasi PeduliLindungi," kata Kadek Adi dilansir Antara, Senin, 8 November.

Setelah diselidiki, polisi mendapatkan identitas terduga pelaku yang diketahui berstatus sebagai karyawan di salah satu rumah sakit pendidikan di Mataram. Inisialnya NL (26) bertugas pada bagian administrasi.

"Jadi sebagian penumpang dites usap, sebagian tidak, tetapi dibuatkan hasil negatif. Jadi surat hasil tes yang dikeluarkan tidak berdasarkan hasil yang sebenarnya," ucap dia.

Dari pemeriksaan, NL mengakui perbuatannya karena ada permintaan teman berinisial BN. Kepada NL, BN meminta untuk melakukan segera tes usap PCR kepada 16 rekannya yang hendak pulang ke Jawa Barat melalui rute penerbangan Jakarta.

Alhasil karena diminta untuk segera membuatkan hasil tes usap PCR, NL kemudian menggunakan modus cetak tanpa melalui prosedur yang benar.

"Jadi dari sekian orang, ada yang tidak melalui proses registrasi dan pengambilan sampel, tetapi tetap mendapatkan surat hasil," ucarnya.

Dari pemeriksaan tes usap PCR yang kejadiannya pada bulan September 2021 itu, NL menerima pengiriman uang sebanyak Rp8,4 juta dari harga Rp525 ribu per orang.

"Pelaku yang merupakan petugas cetak hasil tes usap menerima pembayaran langsung ke rekening pribadinya. Jadi pembayaran tidak masuk ke sistem rumah sakit," kata Kadek Adi.

Berdasarkan hasil gelar perkara menyatakan perbuatan NL telah memenuhi unsur pelanggaran pidana Pasal 263 Ayat 1 Sub Pasal 268 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Karenanya, NL kini ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Sebagai tersangka, polisi menguatkan sangkaan NL dengan menyita barang bukti berupa 11 lembar surat keterangan hasil tes usap PCR palsu, 11 lembar rekam medis, surat keterangan tes usap PCR asli, kuitansi pembayaran, dan uang tunai Rp8,4 juta.

"Dari bukti yang ada, dia melakukan (pidana) ini sendiri," ujarnya.