Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan, Kalimantan Utara, menangkap dua tersangka pembuat surat tes usap PCR dan surat jalan yang diduga palsu, di mana salah satu tersangka merupakan oknum petugas di Bandara Internasional Juwata Tarakan berinisial HR (34).

"Benar bahwa pada hari Jumat (23/7) sekitar pukul 05.40 WITA di Bandara Juwata Tarakan, Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil seorang terduga pelaku dengan inisial FR (47) yang tertangkap tangan hendak menyerahkan surat hasil swab PCR diduga palsu dan surat jalan yang diduga palsu," kata Kapolres Tarakan Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi di Tarakan, dikutip dari Antara, Minggu 25 Juli.

Tersangka FR hendak menyerahkan pada tiga calon penumpang, setelah dilakukan interogasi tiga calon penumpang mengaku tidak melakukan tes usap secara fisik.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari tersangka FR bahwa hasil tes usap PCR didapatkan dari seseorang berinisial MA dengan tarif satu hasil tes usap PCR dikenakan biaya Rp1,5 juta kepada setiap calon penumpang.

"Kemudian didapatkan informasi bahwa seseorang dengan inisial MA yang membuat surat hasil tes usap PCR palsu tersebut dengan cara membuatnya sendiri dengan menggunakan laptop dan printer," kata Fillol.

Selanjutnya untuk tanda tangan dan tanda stempel dibuat mirip seolah-olah seperti yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit yang ada di Tarakan.

Kemudian terkait surat jalan palsu tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap FR diketahui bahwa salah satu oknum petugas di bandara Internasional Juwata berinisial HR bahwa surat jalan palsu dibuat dibuat pelaku FR menggunakan komputer dan printer di rumah HR. Adapun surat jalan palsu tersebut harganya Rp150 ribu.

"Cara memalsukan surat jalan tersebut menggunakan nama perusahaan yang didapat melalui internet dan dibuat seolah-olah calon penumpang tersebut merupakan karyawan dari perusahaan yang akan membesuk orang tua yang sakit keras," kata Fillol.

Dari hasil pengungkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp7,6 juta, dua unit telepon genggam, satu unit laptop, satu unit PC, printer dan stempel palsu dengan berbagai logo.

Tersangka FR dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Sedangkan tersangka HR dikenakan pasal 263 ayat 1 terkait pemalsuan surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara.