COVID-19 Jakarta Tembus 9.271, Pemprov Minta Pengertian Pasien OTG-Gejala Ringan Tak Perlu Dirawat di RS
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta mencatat pertambahan kasus baru yang mencapai rekor 9.271 kasus pada hari ini. Lonjakan kasus yang terus terjadi mengakibatkan keterisian tempat tidur pasien COVID-19 di rumah sakit rujukan semakin menipis. Bahkan, sejumlah rumah sakit telah menolak pasien yang ingin mendapat perawatan.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti meminta pengertian kepada masyarakat yang terinfeksi COVID-19 dengan gejala ringan maupun kategori orang tanpa gejala (OTG) untuk tidak dirawat di rumah sakit rujukan.

Lagipula, kata Widyastuti, Kementerian Kesehatan telah menentukan kriteria prioritas pasien COVID-19 yang perlu dirawat di rumah sakit.

"Perlu diketahui masyarakat bahwa tidak semua penderita COVID-19 harus dirawat di RS. Prioritas pasien yang bisa dirawat di RS yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis," kata Widyastuti dalam keterangannya, Sabtu, 26 Juni.

Lebih jelasnya, kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di RS adalah jika saturasi oksigen berada di bawah 95 persen, mengalami sesak napas, kesulitan/tidak dapat berbicara, penurunan kesadaran, terdapat komorbid, dan bergejala sedang dengan pneumonia. 

Sementara, di luar kriteria itu, Widyastuti memandang tak perlu dirawat di RS rujukan COVID-19. "Untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, bisa menjalani isolasi mandiri saja di rumah atau fasilitas isolasi terkendali," lanjut dia.

Widyastuti lalu meminta masyarakat untuk tidak panik saat dinyatakan positif COVID-19. Jika terkonfirmasi positif, segera lapor ke Satgas COVID-19 tingkat RT dan Puskesmas terdekat agar dapat dilakukan pemeriksaan awal dan diberikan pengantar apabila memerlukan isolasi terkendali.

Saat ini, ada 140 rumah sakit rujukan COVID-19 yang tersedia di Jakarta. Dari 140 RS terdapat  RSUD/RSKD di bawah Pemprov DKI Jakarta yang seluruhnya telah merawat COVID-19.

RSUD milik Pemprov DKI adalah RSUD Tanah Abang, RSUD Cempaka Putih, RSUD Sawah Besar, RSUD Tugu Koja, RSUD Pademangan, RSUD Cengkareng, RSUD Kalideres, RSUD Pasar Minggu, RSUD Kebayoran Lama, RSUD Kebayoran Baru, RSUD Jatipadang, RSUD Kramat Jati, RSUD Ciracas, RSKD Duren Sawit, RSUD Tarakan, RSUD Koja, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budhi Asih, dan RS Adhyaksa.

“Walaupun demikian, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan fasilitas-fasilitas kesehatan untuk menambah jumlah tempat tidur perawatan COVID-19 di Jakarta,” tambahnya.