Jawab Temuan Ombudsman Soal TWK Pegawai KPK, BKN: Penyisipan Pasal, Ayat, Enggak Ada Itu
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf

Bagikan:

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah temuan Ombudsman RI yang menyatakan adanya penyisipan pasal pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, kalau pun terjadi perbedaan pada setiap keputusan rapat hingga akhirnya muncul pasal pelaksanaan TWK itu adalah hal yang biasa terjadi.

"Penyisipan ayat di dalam proses penyusunan aturan perundangan saya kira enggak ada istilah itu. Karena prosesnya banyak dinamika bahkan kalau yang hadir berbeda, pikirannya berbeda, maka usulannya berbeda. Jadi setiap saat tiap pertemuan bisa on off substansinya. Itu lazim dalam penyusunan peraturan," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 13 Agustus.

Dia juga mengungkap TWK seperti yang dilaksanakan pegawai KPK untuk alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan barang baru. Tes ini, sambung Supranawa, masuk dalam kompetensi dasar yang biasa dijalankan oleh calon pegawai negeri sipil.

Menurutnya, tes ini sebenarnya penting untuk membuktikan kesetiaan calon ASN terhadap Pancasila, UUD 1945, dan pemerintahan sah.

Supranawa juga menyebut KPK sebetulnya sempat mengusulkan TWK tak perlu dilakukan dan pegawai hanya cukup mengumpulkan pernyataan kesetiaannya. "Tapi ini berkembang dalam rapat, diskusi, 'apa iya cukup pernyataan ini?'. Ini kan bicaranya bukan hanya pengetahuan atau kesetian saja tapi juga dilihat perilakunya seperti apa," tegasnya.

"Sehingga akhirnya disepakati adanya pasal yang mengatur TWK itu," imbuh Supranawa.

Supranawa juga tak pernah memikirkan siapa pihak yang mengusulkan pelaksanaan TWK karena semua boleh menyampaikan pendapatnya saat rapat. "Kalau semua oke, itu baru masuk rumusan," ujar Supranawa.

"Jadi sekali lagi penyisipan ayat itu enggak ada. Saya kira demikian," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, laporan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman RI menyatakan adanya penyisipan ayat pelaksanaan TWK terjadi saat peraturan komisi tengah digodok. Sebab, klausul ini baru muncul pada 25 Januari 2021 atau sehari sebelum rapat harmonisasi terakhir.

Padahal rapat penyusunan peraturan komisi ini sudah terjadi sejak Agustus 2020. "Munculnya klausul TWK adalah bentuk penyisipan ayat. Pemunculan ayat baru dan itu munculnya di bulan-bulan terakhir proses ini," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers penyampaian hasil akhir pemeriksaan aduan pegawai KPK yang ditayangkan secara daring, Rabu, 21 Juli.