Dewas Putuskan Pimpinan KPK Tak Langgar Etik Terkait TWK, Febri Diansyah: Luntur Harapan dan Kepercayaan Kami
Febri Diansyah (DOK VOI/Wardhany Tsa Tsia)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku kecewa dengan keputusan Dewan Pengawas KPK.

Hal ini disampaikannya menanggapi hasil kerja Dewan Pengawas yang menyatakan tak menemukan bukti cukup atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK saat pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Febri mengatakan harapan agar Dewan Pengawas KPK mampu melakukan pengawasan luntur setelah keputusan tersebut dibacakan.

"Selamat Tinggal Dewan Pengawas KPK… Luntur sudah harapan dan kepercayaan kami," katanya yang dikutip dari akun Twitternya @febridiansyah, Jumat, 23 Juli.

Pegiat antikorupsi tersebut mengatakan Dewas KPK sebenarnya punya satu tugas penting yaitu pengawasan. Tapi, kinerja Tumpak Hatorangan dkk justru mengecewakan.

"Setelah Putusan MK, tugas2 perizinan di Dewan Pengawas sudah dibatalkan. Setelah itu Tugas Dewas hanya 1: PENGAWASAN. Tp itupun sangat mengecewakan," tegasnya.

Melihat kondisi ini, dia merasa Dewan Pengawas KPK tak bisa lagi diharapkan untuk melaksanakan pengawasan maksimal terhadap kinerja komisi antirasuah.

"Tak bisa berharap lagi.. Tetes terakhir harapan pun sudah mengering," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyebut pihaknya tidak akan mengadakan sidang etik atas dugaan pelanggaran etik terhadap Pimpinan KPK terkait pelaksanaan TWK. Hal ini disebabkan karena mereka tak menemukan kecukupan bukti.

Selain itu, dewas juga menilai laporan pegawai soal dugaan pelanggaran yang terdiri dari tujuh materi tidak mendasar dan tak jelas. Termasuk, terkait penyisipan aturan pelaksanaan TWK yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Temuan Dewan Pengawas KPK ini berbeda dengan hasil kerja Ombudsman RI yang disampaikan pada Rabu, 21 Juli lalu.

Menurut Ombudsman, penyisipan ayat pelaksanaan TWK terjadi saat peraturan komisi tengah digodok. Sebab, klausul ini baru muncul pada 25 Januari 2021 atau sehari sebelum rapat harmonisasi terakhir.

Padahal rapat penyusunan peraturan komisi ini sudah terjadi sejak Agustus 2020. "Munculnya klausul TWK adalah bentuk penyisipan ayat. Pemunculan ayat baru dan itu munculnya di bulan-bulan terakhir proses ini," kata Robert dalam konferensi pers penyampaian hasil akhir pemeriksaan aduan pegawai KPK yang ditayangkan secara daring, Rabu, 21 Juli.