TAPIN - Tim Satreskrim Polres Tapin, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria berinisial S (41) warga Balawaian, karena memiliki senjata api rakitan.
"Lelaki itu diamankan karena memiliki atau menguasai senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi sebanyak empat butir," ujar Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Iksan Prananto dikutip Antara, Selasa, 10 Agustus.
Dalih dari pelaku membawa senjata itu di dalam mobil karena senjata api itu adalah warisan dari orang tuanya sejak beberapa tahun lalu.
BACA JUGA:
"Senjata rakitan tersebut warisan dari almarhum ayahnya katanya, sejak delapan tahun yang lalu. Itu yang menjadi alasan pelaku membawa senjata api," jelasnya.
Karena senjata api warisan itu pelaku terancam pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman maksimal 10 Tahun penjara.