Beli Senpi Rakitan Rp400 Ribu, Pria 33 Tahun di Mataram Ini Mengaku Buat Jaga Diri Saat Jual Narkoba
Penampakan senjata api rakitan yang disita polisi (Foto: ANTARA)

Bagikan:

NTB - Polresta Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pria berinisial JD (33) karena diduga menguasai satu unit senjata api rakitan lengkap dengan empat butir peluru aktif kaliber 9 milimeter.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Selagalas.

Dari hasi penggeledahan di rumah yang bersangkutan, Desa Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ditemukan juga satu set alat isap sabu lengkap dengan timbangan elektrik.

"Setelah yang bersangkutan diinterogasi diketahui bahwa dia sebagai kurir sabu yang mengaku menggunakan senjata api untuk keamanan diri," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, Antara, Senin, 5 Juli. 

Kadek Adi memastikan Tim Resnarkoba Polresta Mataram sedang menyelidiki peran JD dalam dugaan keterlibatan peredaran narkoba.

"Jadi bagaimana proses dia bawa sabu, kemudian dilengkapi dengan senjata api, itu masih didalami dan ini kasus sudah jadi atensi pimpinan," ucap dia.

Terkait penguasan senjata api rakitan dengan empat butir peluru aktif, ia mengatakan bahwa Brimob sebagai polisi yang memiliki keahlian dalam persenjataan telah melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Hasil pemeriksaan, kata dia, senjata api yang berada dalam penguasaan JD merupakan hasil rakitan bukan keluaran pabrik dan untuk keempat peluru masih aktif.

"Kemudian untuk cara menggunakannya dengan memasukkan satu butir peluru, kokang, dan tembak. Jadi digunakan untuk sekali tembak saja," katanya. Terkait dengan asal pelaku hingga menguasai senjata api rakitan itu, Kadek meyakinkan bahwa hal tersebut kini masuk dalam proses pengembangan penyidikan.

"Menurut informasi sementara dari pengakuan bersangkutan, barang ini dibeli Rp400 ribu. Beli dari siapa, itu sedang kita telusuri," ucapnya.

Kasus yang kini telah masuk proses penyidikan itu, katanya, kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Ketua Bidang Organisasi Perbakin NTB Agus Hakim yang ikut hadir dalam konferensi pers mendampingi kepolisian menjelaskan, kepemilikan atau penguasaan senjata api oleh masyarakat sipil harus ada izin kepolisian. Begitu pula dengan syarat penggunaan peluru aktif.

Meskipun mendapatkan izin, kata dia, penggunaannya terbatas. Dalam aturan senjata api hanya bisa digunakan saat berada di tempat latihan atau perlombaan.

"Jadi tidak sembarang masyarakat sipil menguasai senjata api. Apa pun itu alasannya, harus ada izin dengan memegang bukti surat resmi dari kepolisian, dalam hal ini Polda NTB. Apalagi senjata api untuk investasi, itu harus melalui seleksi izin ketat," kata Agus.