ACEH BARAT - Polres Aceh Barat menangkap tiga pria atas kepemilikan senjata api rakitan ilegal. Petugas juga menyita satu buah magasin dan tujuh butir peluru kaliber 9 milimeter. Ketiga tersangka ini ditangkap di dua lokasi terpisah.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban Agusminar, warga Aceh Barat melaporkan kasus ancaman yang dilakukan mantan suaminya S (48 tahun).
Korban yang merupakan PNS di Aceh Barat ini diancam menggunakan senjata api rakitan jenis pistol. "Korban diancam agar memberikan sejumlah uang kepada tersangka dari hasil penjualan rumah yang dilakukan korban," jelas Andi.
Seusai mendapatkan laporan dari korban, polisi menangkap pelaku dan barang bukti senjata api rakitan jenis pistol, yang disimpan di dalam sebuah rumah tua di Kecamatan Larongan Lambalek.
BACA JUGA:
Terkait kepemilikan senjata api tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka lain di lokasi yang berbeda. Keduanya adalah MN (42), warga Meulaboh sebagai pemilik senjata, dan J (45) warga Aceh Timur yang merupakan penjual senjata.
Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di rutan Polres Aceh Barat. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.