Bagikan:

SUKOHARJO - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang kerugian mencapai miliaran rupiah menjanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada korbannya.

Polisi menangkap tersangka Joko Sudarmawan (52). Pelaku kini sedang diperiksa di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan mengatakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Joko Sudarmawan tersebut mantan Kades di Magetan. Dia ditangkap pada Minggu, 8 Agustus.

Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 22 kuitansi setoran uang kepada pelaku mulai periode 30 November 2018 hingga 26 Maret 2021 dengan total kerugian mencapai Rp5,181 miliar. Setiap kuitansi setoran besarannya bervariasi mulai Rp12 juta hingga mencapai Rp835 juta.

"Tersangka diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan menjadi PNS dengan total kerugian korban mencapai Rp5,181 miliar yang dilakukan dalam kurun waktu 2018 hingga dengan 2021," kata Kapolres dikutip Antara, Selasa, 10 Agustus.

Kapolres menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelaran tersebut berawal tersangka Joko Sudarmawan ingin berkenalan dengan korban Dul Gani (58) melalui anak angkat bernama Suharti, pada 13 November 2018.

Tersangka menjanjikan bisa memasukkan menjadi PNS antara lain di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam waktu satu tahun. Syaratnya membayar sejumlah uang.

Korban kemudian memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali pada tanggal 10 Mei 2019 sebesar Rp37 juta dan pada 26 Maret 2021 sebesar Rp25 juta. Sehingga total keseluruhan uang yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp62 juta. Namun setelah ditunggu dari waktu yang dijanjikan tidak bisa merealisasikan menjadi PNS.

Selain korban atas nama Dulgani ternyata ada 52 orang lainnya yang juga menjadi korban dari tersangka, dengan total sebesar Rp5,181 miliar.

"Kami dari keterangan saksi-saksi kemudian melakukan pencarian keberadaan tersangka dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Joko Sudarmawan, di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, pada Minggu (8/8) , sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku mengakui atas perbuatanya selanjutnya dibawa ke Polres Sukoharjo guna proses lebih lanjut," kata Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.