Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan menetapkan seorang wanita berinisial RA sebagai tersangka pemilik arisan online dengan total kerugian para korban mencapai miliaran rupiah.

"RA kami lakukan penahanan sejak tadi malam setelah hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Senin 21 Februari dikutip dari Antara.

Dijelaskan dia, penetapan tersangka setelah pemeriksaan maraton yang dilakukan penyidik terhadap para saksi atau pelapor hingga terpenuhinya dua alat bukti yang cukup.

Sabana mengimbau masyarakat yang juga jadi korban segera melapor karena disinyalir cukup banyak korbannya baik di Banjarmasin maupun luar daerah.

"Catatan sementara ada 100 lebih korbannya yang mengikuti arisan dengan kerugian yang dihitung mencapai miliaran rupiah," bebernya didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi.

Untuk modus operandinya, ungkap Sabana, pelaku mengajak orang melalui media sosial Instagram untuk mengikuti arisan dengan iming-iming keuntungan besar.

Jadi misalnya korban memilih slot Rp10 juta dijanjikan dapat Rp13.500.000 atau slot Rp30 juta dapatnya Rp40 juta.

Kegiatan dilakukan tersangka sejak 2017 hingga telah banyak pesertanya yang kini kehilangan uang akibat dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan tersebut.

"Kita kenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga biar habis semua hartanya dimiskinkan kembali, harapan kami juga uang korban bisa dikembalikan," timpalnya.

Sabana mengakui hingga kini tersangka hanya satu orang dan masih terus didalami termasuk suami pelaku apakah ada keterlibatan atau tidak.

Editor : Nurul Hayat