Bagikan:

TANJUNGPINANG - Tim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap perempuan berinisial ES terkait dugaan penggelapan dan penipuan berkedok arisan daring (online).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya, Jalan Bakar Batu, Selasa, 8 Februari.

Penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari pihak korban yang kemudian ditangani oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu Polres Tanjungpinang.

"Dari hasil gelar perkara, ES ditetapkan sebagai tersangka pelaku penggelapan dan penipuan,” kata Awal, di Tanjungpinang dikutip Antara, Rabu, 9 Februari.

Awal menjelaskan kasus ini bermula pada November 2021, saat ES selaku pemilik atau Owner Grup Arisan Confiance menampilkan permainan arisan jenis baru, yakni Onepay.

Pelaku kemudian membuka grup WhatsApp untuk menarik perhatian calon member atau peserta. Kepada member, pelaku menyampaikan arisan yang dikelolanya telah berbadan hukum dan terpercaya.

Member kemudian mentransfer uang arisan yang ditentukan ke rekening bank milik pelaku.

Setelah tiba giliran korban mendapatkan uang arisan, pelaku tidak menyerahkan uang arisan kepada korban.

Merasa tertipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. "Total kerugian Rp23,5 juta," ujarnya pula.

Kepada penyidik, kata Awal, pelaku mengaku uang hasil penipuan sebesar Rp23,5 juta digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang diduga berperan sebagai admin arisan online tersebut, dapat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

“Pelaku sudah ditahan guna proses hukum lanjutan,” kata Awal menegaskan.