Sekda Jepara Heran Dibebastugaskan karena Dianggap Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko

Bagikan:

JEPARA - Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko yang dibebastugaskan sementara dari jabatannya oleh bupati mengaku belum mengetahui jenis pelanggaran disiplin tingkat berat yang dituduhkan kepadanya.

"Surat keputusan pembebasan tugas sebagai Sekda Jepara sudah saya terima. Akan tetapi, saya tetap masuk kantor tanpa tugas," kata Edy Sujatmiko dikutip Antara, Selasa, 10 Agustus.

Terkait dengan dugaan dirinya melakukan pelanggaran disiplin, dia mengaku belum tahu.

"Kalau pun masih dugaan, kenapa dibebastugaskan? Saya juga heran karena tidak mengganggu tugas," ujarnya.

Selain itu, dia juga tidak mengetahui seberapa beratnya tingkat pelanggaran disiplin yang dimaksudkan? Karena selama ini dirinya tidak pernah tidak masuk kerja berturut-turut selama 45 hari kerja atau tidak melakukan perintah atasan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Sementara itu, jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf c terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Pada Pasal 10 Ayat (9) Huruf c disebutkan pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai dengan 45 hari kerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Jepara Ony Sulistijawan membenarkan Bupati Jepara Dian Kristiandi membebastugaskan Edy Sujatmiko untuk sementara waktu dari jabatannya sebagai Sekda Jepara menyusul adanya dugaan pelanggaran disiplin berat.

"Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara disebutkan bahwa pembebasan tugas sebagai Sekda Jepara berlaku sejak 9 Agustus 2021 sampai ada keputusan dari hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplinnya itu," ujarnya.

Dijelaskan pula pembebasan sementara dari tugas jabatannya itu karena dikhawatirkan ada konflik kepentingan pada saat pemeriksaan.