Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap temuan proyek fiktif atau bodong yang melibatkan oknum pegawai. Kasus ini ditemukan Kemenperin setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyebut, pihaknya beberapa waktu lalu mendapat pengaduan dari masyarakat terkait surat perintah kerja (SPK) yang diduga bermasalah dan berada di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (IKHF) tahun anggaran 2023. Laporan itu kemudian diperiksa secara internal oleh Inspektorat Jenderal Kemenperin.

"Dari hasil pemeriksaan kami memperoleh beberapa temuan, yakni seluruh pekerjaan diadukan dalam SPK itu tidak terdaftar layanan pengadaan secara elektronik atau LPSE tahun 2023 karena paket pekerjaan yang diadukan tersebut atau yang dimaksud memang tidak terdapat alokasi DIPA Kemenperin tahun anggaran 2023," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin, 6 Mei.

Febri mengatakan, kasus ini melibatkan oknum pegawai Kemenperin berinisial LHS. LHS sendiri menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat IKHF.

Dia menambahkan, yang bersangkutan mengatasnamakan jabatannya dan membuat SPK kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kemenperin. Aktivitas oknum ini tanpa diketahui pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan.

Hingga saat ini, kata Febri, Kemenperin tengah melakukan penindakan atas pelanggaran disiplin berat. Adapun yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK.

"Saat ini, Kemenperin sedang melakukan penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Saat ini, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK," tuturnya.