JAKARTA - Dirjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, pihaknya tengah membahas aturan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri disebutkan, calon penumpang pesawat dari bandara se-Jawa dan Bali tak lagi diharuskan membawa surat tes negatif PCR sebagai persyaratan dokumen kesehatan.
Adapun persyaratan terbaru, dikutip dari Kompas Selasa, 10 Agustus disebutkan, penumpang pesawat yang telah divaksin dosis lengkap/dosis kedua dapat menggunakan tes negatif antigen yang sampelnya diambil sehari sebelum keberangkatan.
"Saat ini sedang dibahas dengan Satgas, kita upayakan (sore atau malam terbit)," papar Novie melalui pesan singkat.
Secara terpisah, Staf Khusus Kemenhub Adita membenarkan bahwa calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali dapat menggunakan surat tes negatif antigen.
Namun, serupa dengan pernyataan Novie, Adita menyatakan bahwa pemberlakuan Inmendagri di bandara bakal berlaku usai diterbitkannya aturan tururunan dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19
BACA JUGA:
"Ya, (berlaku) di semua bandara di dalam Jawa Bali, untuk penerbangan dari dan ke Jawa Bali. Tapi, untuk pemberlakuannya perlu menunggu diterbitkannya SE Satgas yang disesuaikan dalam Inmendagri," sambung Adita.
Berikut aturan baru soal persyaratan penerbangan udara yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021:
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota/ kabupaten di dalam Jawa -Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil sehari sebelum keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.