KALSEL - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau masyarakat untuk waspada dengan beredarnya buku nikah palsu oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Masyarakat harus waspada karena belakangan ini terdapat beberapa kasus pemalsuan surat nikah yang dilakukan oleh oknum, tujuannya untuk meraup keuntungan dari calon pengantin," kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bulungan, Wahid Noor Fajeri di Paringin, Antara, Senin, 9 Agustus.
Kemenag juga telah turun langsung memberikan edukasi pada masyarakat bahwa ada 4 ciri fisik buku nikah untuk mengetahui apakah palsu atau sebaliknya. Pertama, ada hologram berbentuk lingkaran bergambar burung garuda pada halaman depan buku nikah.
Kedua, terdapat lembaran transparan mengkilap yang bisa dibuka untuk menutup data identitas calon pengantin (Catin) yang nantinya dibuka dan langsung ditempel supaya aman.
"Lembaran transparan itu juga berhologram," jelas Wahid.
Ketiga, ada nomor seri porporasi dalam bentuk lubang yang tembus setiap lembarnya. Apabila diterawang bisa terlihat jelas mulai lembar sampul sampai lembar belakang. Nomor tersebut berseri secara nasional, serta ada kode-kode khusus termasuk kode Provinsi Kalimantan Selatan.
Ciri terakhir, ujar Wahid, pada setiap halaman bisa ditemui ada gambar garuda di dalamnya yang bisa dilihat secara fisik. Dan yang pastinya terkait warna sampul buku nikah, untuk suami berwarna merah, sedangkan buku nikah istri berwarna hijau.
Dia menjelaskan, penulisan nomor yang ada di buku nikah tidak sembarangan dan harus sesuai dengan akta nikah yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Catin menikah.
"Sebenarnya buku nikah yang dipegang Catin bernama kutipan akta nikah, karena buku yang asli sejatinya ada di KUA. Salinan buku nikah yang dimiliki Catin bersesuaian nomor dan datanya dengan yang ada dengan buku nikah di KUA, sehingga tidak mudah bagi orang untuk memalsukannya apabila ada pembandingan data," ungkapnya.
BACA JUGA:
Pada lembar pertama ada imbauan nasehat dari Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) yang menjabat, sehingga apabila menteri agama berubah maka buku juga akan diganti.
"Buku yang dahulu tidak lagi dipakai dan akan dimusnahkan, jadi apabila tanggal pencatatan nikah tidak sesuai dengan menteri yang tengah menjabat di masa itu, bisa dipastikan itu adalah buku nikah palsu," tegasnya.
Lebih lanjut Wahid menyampaikan, buku nikah sekarang memiliki kode batang yang datanya terintegrasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
"Ke depannya nanti akan ada kartu nikah seperti KTP yang bisa dibawa ke mana-mana dan memiliki barcode yang bisa discan untuk mengetahui kebenaran data. Untuk sekarang di Balangan belum bisa karena alatnya tidak tersedia, namun ini menjadi salah satu program unggulan revitalisasi KUA yang insyaAllah juga akan sampai ke seluruh pelosok negeri termasuk kabupaten kita," kata dia.