JAKARTA - Pemerintah membuat ketentuan kegiatan pembelajaran bagi siswa di tahun ajaran 2020-2021 sesuai dengan zona penyebaran COVID-19 di tiap wilayah, mulai dari zona merah, oranye, kuning, dan hijau.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut, pemerintah hanya melakukan kegiatan belajar dan mengajar di sekolah pada 85 kota wilayah pada awal tahun ajaran baru yang dimulai 13 Juli mendatang.
"Kami memperbolehkan 6 persen daerah memberlakukan pelajaran tatap muka tapi dengan protokol kesehatan atau 85 kota. Prinsip dasarnya, kami gunakan maka relaksasi dalam pembukaan sekolah dengan cara konservatif. Artinya, ini cara terpelan untuk membuka sekolah sehingga keamanan bisa dipastikan," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Senin, 15 Juni.
Nadiem tak merinci daerah mana saja yang diperbolehkan untuk melakukan pembukaan sekolah kembali. Yang jelas, 85 kota itu merupakan zona hijau, atau wilayah yang tak memiliki kasus COVID-19.
Sementara, 429 kota lainnya atau 94 persen sekolah di Indonesia masih diwajibkan melakukan kegiatan belajar secara daring (online) dari rumah. Daerah ini masuk dalam zona merah, oranye, dan kuning.
"Untuk daerah zona kuning, oranye, merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan karena mereka masih ada resiko penyebaran (virus corona)," ucap Nadiem.
BACA JUGA:
Selain ketentuan zona yang boleh menerapkan pembelajaran di sekolah, ada persyaratan lain yang mesti dipenuhi. Sekolah bisa dibuka jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Kemudian, satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Hal terakhir yang mesti dilakukan dalam pelaksanaan belajar zona hijau di masa transisi yakni instansi pendidikan harus meminta perizinan kepada orang tua agar menyetujui anaknya melakukan kegiatan belajar di sekolah.
"Misalnya, pemerintah daerah sudah mengizinkan dan satuan pendidikan itu sudah melakukan check list (protokol), sekolah boleh memulai pembelajaran tatap muka. Tetapi. tidak boleh memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena belum cukup merasa aman," kata Nadiem.
"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh," tutupnya.