Pedagang Pasar Minta Pemprov DKI Tiadakan Biaya Sewa Kios Selama PPKM
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri meminta Pemprov DKI dalam hal ini BUMD Perumda Pasar Jaya membebaskan biaya sewa kios di pasar selama masa PPKM Level 4 atau PPKM Darurat.

"kami sedang meminta kepada PD Pasar Jaya untuk meniadakan, iuran (sewa) ditiadakan untuk sementara PPKM berjalan. Pedagang enggak jalan, iuran ditiadakan," kata Abdullah saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Juli.

Meskipun pasar rakyat tidak ditutup selama PPKM Level 4 atau PPKM Darurat, namun Abdullah menganggap kondisi perekonomian pedagang masih terpuruk, termasuk pedagang di Pasar Tanah Abang yang merupakan pasar terbesar.

Sebab, saat ini masih sedikit masyarakat yang berbelanja ke pasar akibat pembatasan kegiatan masyarakat.

Apalagi, pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

"Kan asumsi orang itu pedagang di Tanah Abang kaya-kaya. Tapi mereka tidak tahu persoalan di lapangan, persoalan masih sewa, masih ngutang. Nah, kita sedang negosiasikan," ucap dia.

Selain itu, Ikappi juga meminta pemerintah memberi insentif atau subsidi kepada pedagang pasar seperti bantuan permodalan selain kredit usaha rakyat (KUR). Mengingat, tak semua pedagang bisa mudah mengakses pengajuan kredit di bank.

"Kan pedagang ini enggak bankable, ya. Enggak punya NPWP. Bank kan harus ada NPWP. Maka kita mau ada formulasi umtuk pedagang pasar sehingga mereka kembali mau berdagang. Sebab, sebulan PPKM Darurat itu tekanannya (kerugian) sangat besar, 70 sampai 90 persen," jelasnya.