Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengungkap lebih dari 1.000 kios tutup di Pasar Jakarta. APPSI meyakini bahwa tutupnya kios itu disebabkan karena pedagang tidak mampu lagi membayar sewa di masa pandemi COVID-19 ini.

Perwakilan APPSI Robi mengatakan tutupnya kios-kios itu menimbulkan pertanyaan. Apakah pedagang tidak mampu untuk bersaing dengan pedagang lain atau biaya kios-kios tidak ada pengurangan dari pihak pengelola di masa pandemi COVID-19 ini.

"Kondisi pasar hari ini. Saya akan mengambil contoh PD Pasar Jaya DKI Jakarta hari ini 1.000 lebih kios kosong, di Jakarta sendiri. Kita mengambil sampel dua pasar yaitu Pasar Enjo dengan Pasar Klender SS," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI, Selasa, 14 September.

Lebih lanjut, Robi mengatakan, setelah diamati ada pedagang-pedagang liar yang berjualan di luar area pasar. Artinya, kata dia, bukan pedagang yang tidak mampu untuk bersaing di dalam pasar, akan tetapi biaya sewa harga kios yang tidak ada penurunan dari pihak pengelola.

"Akan tetapi di luar area itu ramai. Artinya ini timbul pertanyaan, apakah pedagang ini tidak mampu untuk bayar atau tidak mampu untuk bersaing di dalam. Kalau saya mengambil kesimpulan, bahwa pedagang pedagang liar ini dia tidak mampu untuk membayar kios di dalam situasi pandemi ini," ujarnya.

Karena itu, APPSI meminta DPR untuk berkoordinasi dengan pihak Pasar Jaya agar mengimbau para pedagang yang berjualan di luar area pasar untuk kembali berjualan di kios-kios dalam pasar.

"Pak Bapak boleh cek di Pasar Enjo dan Pasar Klender itu di dalam pasar itu sendiri itu sunyi. Akan tetapi di luar areal itu ramai," ucapnya.

"Maka dari itu kami meminta supaya (diajak kembali berjualan di dalam) karena kasihan juga pedagang-pedagang yang telah membayar kios, tetapi orang tidak mau lagi ke pasar karena sunyi," sambungnya.

Dalam kesempatan yang, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menyarankan agar APPSI melaporkan hal ini kepada DPRD Provinsi DKI. Hal ini karena kewenangan dari DPR hanya mengenai kebijakan bukan mengintervensi Pasar Jaya Jakarta.

"Itu bisa disampaikan ke DPRD provinsi DKI juga tuh pak, karena kewenangan kami enggak juga sampai untuk mengintervensi pasar jaya, kalau isi kebijakan tadi dikatakan ketua umum itu masih mungkin tapi kalau sampai pengaturan pasar jaya nanti bapak sampaikan di DPRD provinsi DKI Jakarta itu supaya nanti kita jelas kewenangan-kewenangannya," ujar Martin.