JAKARTA - Polemik penjualan daging anjing di Blok III, Pasar Senen, Jakarta Pusat terus dipermasalahkan berbagai pihak. Pasalnya, selain dapat menularkan rabies, daging anjing juga bukan termasuk daging yang boleh dijual belikan di pasar milik pemerintah.
Bahkan, dalam Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, daging anjing tidak termasuk dalam kategori definisi pangan.
Kasudin KPKP Jakarta Pusat Penty Yunesi Pudyastuti mengaku pihaknya akan menelusuri sumber (pemasok) daging anjing itu hingga sampai ke tangan pedagang di pasar senen.
"Kami tetap telusuri sumbernya (penjual daging anjing). Iya berkaitan dengan rabies. Kami imbau agar tidak menjual daging tersebut, karena dikhawatirkan tidak sehat," katanya kepada wartawan, Selasa 14 September.
BACA JUGA:
Sebagai upaya pencegahan, ia mengatakan akan segera menindak lanjut informasi itu agar tidak terulang lagi.
"Kita hanya mengarahkan bahwa sesuai UU Pangan, hal itu tidak disarankan untuk menjual daging tersebut. Ketika timbul laporan itu kita langsung TL (tindak lanjut), kita langsung koordinasi dan sudah dipanggil pedagangnya," katanya.
Penty mengaku bahwa pihaknya sudah mengarahkan pedagang agar tidak mengulangi perbuatannya dengan menjual daging tersebut di Pasar Senen.
"Setau saya tidak ada (pasar lagi) kecuali di Pasar Senen yang hanya menjual (daging anjing) itu. Kalau daging babi di (pasar) Sawah Besar. Kalau daging anjing hanya disitu aja (pasar senen)," ujarnya.