Rehabilitasi DAS Berhasil, PT Kayan Hidro Energy Serah Terima Penanaman dengan Kementerian LHK
Tangkap layar dari zoom acara di KLHK

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (Ditjen PDASHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan serah terima hasil penanaman reboisasi daerah aliran sungai (DAS) dari PT Kayan Hidro Energi.

Dalam acara serah terima reboisasi DAS, Kepala Balai Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Mahakam Berau, Sudaryanto menuturkan PT Kayan Hidro Energi berhasil melewati syarat penilaian serah terima reboisasi DAS.

"Pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS PT Kayan Hidro Energy pada kawasan hutan lindung dinyatakan berhasil dan dapat diterima," kata Sudaryanto saat memaparkan hasil pemaparan secara virtual, Kamis, 28 Januari.

Penilaian penanaman rehab DAS PT. KHE (Foto: dokumentasi PT. KHE)

Ia menjelaskan, awalnya PT Kayan Hidro Energy mendapatkan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan seluas 2.006 hektare di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, dari Kementerian Kehutanan (saat ini Kementerian LHK).

Rinciannya, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) diberikan seluas 225 hektare pada tangga 21 Desember 2015. Kemudian, IPPKH kembali diberikan sekuas 1.772 hektare per tanggal 17 Oktober 2016.

Selanjutnya, PT Kayan Hydro Energy mendapatkan penetapan lokasi penanaman rehabilitasi DAS yang terletak pada kawasan hutan lindung, hutan produksi tetap, dan hutan produksi terbatas dalam wilayah DAS kayan/Sub DAS Pangean di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara dengan total luas 2.207 hektare.

"Berdasarkan hasil penilaian tanaman pada tahun 2020, penyelesaian penanaman dan penilaian secara bertahap seluas 207 hektare dengan awal penanaman tahun 2016. Hasil penilaiannya da 812 batang (tanaman) per hektare," ucap Sudaryanto.

Penilaian penanaman rehab DAS PT. KHE (Foto: dokumentasi PT. KHE)

Mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.87/Menhut-II/2014 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang IPPKH dalam Rangka Rehabilitasi DAS, disebutkan bahwa kriteria keberhasilan jumlah tanaman yang digunakan dalam evaluasi tanaman akhir tahun III untuk kegiatan penanaman dalam kawasan hutan sebanyak 700 batang per hektare.

"Berdasarkan ketentuan di atas, maka rehabilitasi DAS PT Kayan Hidro Energy pada kawasan hutan lindung seluas 207 hektare dengan jumlah tanaman hasil penilaian rata-rata sebanyak 812 batang per hektare dinyatakan berhasil dan dapat diterima," jelas dia.

Melanjutkan, Direktur Operasional PT Kayan Hidro Energi, Khaerony mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terkait dalam pencapaian serah terima rehabilitasi DAS seluas 207 hektare tersebut.

Rony menyebut perusahaannya akan tetap mengonsentrasikan kelestarian alam dan daerah aliran sungai. Lalu, PT Kayan Hidro Energy juga terus menyelesaikan area penananman rehabilitas DAS.

"PT Kayan Hidro Energy selaku pemegang IPPKH PLTA terus akan komitmen untuk menyelesaikan semua dari penanamana rehabilitasi DAS, kurang lebih 2000 hektare lagi yang sedang berjalan. Kalau sudah layak diserahterimakan, kami akan segera serah terimakan," ungkap Rony.