JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Jakarta menganggap terungkapnya praktik jual-beli daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, merupakan bukti lemahnya pengawasan BUMD PD Pasar Jaya selaku pengelola pasar.
Padahal, dalam Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen jelas menyatakan daging anjing tidak termasuk dalam kategori definisi pangan.
"Temuan yang baru ini terungkap sudah berjalan hampir beberapa tahun. Ini kami sayangkan, selama ini PD Pasar Jaya ngapain saja dalam kelola pasar?" tanya Ketua DPW Ikappi Miftahudin dalam keterangannya, Senin, 13 September.
Miftahudin memandang, dari kasus tersebut, Pemprov DKI tak bisa hanya menyalahkan pedagang yang menjual daging anjing.
BACA JUGA:
Pedagang nakal tersebut memang perlu diberi sanksi. Namun, kata Miftahudin, jajaran PD Pasar Jaya juga mesti mengevaluasi lemahnya pengawasan di internal mereka.
"Kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama baik di PD Pasar Jaya, Pemprov, dan pembinaan terhadap pedagang. Ini bukti bahwa proses pengawasan tidak jalan. Pengelola hanya memikirkan pemasukan," ucap dia.
Sebelumnya, Animal Defenders Indonesia (ADI) melakukan investigasi di Pasar Senen. Hasilnya, mereka mendapat temuan bahwa ada perdagangan daging anjing yang sudah berlangsung lama.
"Satu lapak yang kami investigasi, mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. Mereka sudah beroperasi lebih dari 6 tahun," tulis Instagram animaldefendersindo.
Temuan ini diakui oleh Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza. Gatra mengaku ada oknum pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.
Menurut Gatra, daging anjing tidak termasuk dalam komoditas yang dapat diperjualbelikan di jaringan pasar milik Pemprov DKI Jakarta.
"Kami dapat memberikan klarifikasi bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok III," kata Gatra.