Modus Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen: Izin Jual Daging Babi
Gambar oleh PicsbyFran dari Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Perumda Pasar Jaya memanggil pedagang di Blok III Pasar Senen, Jakarta Pusat, untuk meminta keterangan perihal penjualan daging anjing.

Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza menyebut pedagang itu menjual dagangan yang tak sesuai izinnya. Awalnya, pedagang tersebut memiliki perizinan untuk menjual daging babi.

“Jadi kios dagangannya tidak sesuai peruntukan pada SK 269 Tahun 2016 tentang tempat usahanya. Sesuai surat ijin penggunan tempat usaha (SIPTU) jenis jualannya adalah daging babi (B2),” kata Gatra dalam keterangannya, Senin, 13 September.

Oleh sebab itu, sebelum terungkap di media sosial, Pasar Jaya tak mengetahui bahwa pedagang tersebut juga menjual daging anjing.

“Karena ini memang jenis dagangannya tidak sesuai peruntukan dan sebelumnya memang juga tidak boleh berjualan daging anjing di dalam area pasar. Hal ini dikarenakan tidak ada jenis dagangan itu sejak awal,” ujar dia.

Gatra menuturkan, pedagang tidak boleh mengubah jenis dagangannya karena sudah berdasarkan zonasi. Perdagangan tidak sesuai zonasi dapat membuat pasar terlihat semerawut dan juga sangat merugikan pedagang lainnya.

Karenanya, pedagang tersebut mendapat sanksi surat peringatan pertama. Jika masih ditemukan hal serupa, maka pedagang tersebut dapat dikenakan sanksi berikutnya yaitu surat peringatan kedua dan ketiga, hingga pencabutan hak prioritas dagangannya sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasar Jaya.

Sebelumnya, Animal Defenders Indonesia (ADI) melakukan investigasi di Pasar Senen. Hasilnya, mereka mendapat temuan bahwa ada perdagangan daging anjing yang sudah berlangsung lama.

"Satu lapak yang kami investigasi, mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. Mereka sudah beroperasi lebih dari 6 tahun," tulis Instagram animaldefendersindo.